Kamis, 19 September 2024

Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Google

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif. Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam. Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.

"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perdana Jejakkan Kaki di Kantor Bupati, Ini Pesan Afrizal dan Wakilnya

Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan. Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.

Para pendukung Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu. Mereka beraksi setelah Trump berulang kali mengeklaim pemilihan umum dicurangi, tuduhan yang sudah dibantah oleh pengadilan maupun pejabat pemerintahan.

- Advertisement -

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif. Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam. Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.

"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.

Baca Juga:  Salah Satu Target Serangan Bom Jeddah: Menlu Prancis 

Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan. Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.

Para pendukung Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu. Mereka beraksi setelah Trump berulang kali mengeklaim pemilihan umum dicurangi, tuduhan yang sudah dibantah oleh pengadilan maupun pejabat pemerintahan.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari