Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Sabu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pasangan selebriti suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari laporan warga setempat. Tim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan, Kamis (8/7/2021) siang. Penangkapan ini berawal dari aparat polisi mengamankan sang sopir bernisial ZN.

"ZN kami tangkap awalnya, dia sopirnya. Kami temukan sabu. Pengakuannya milik majikan RA alias NR. Jadi ada tiga kami tangkap,” kata Yusri, seperti dilansir pojoksatu.id.

Tim kemudian melakukan penggeledahan kediaman Nia. Ditemukan alat hisab sabu alias bong. Kepada polisi, Nia mengaku memang kerap mengonsumsi barang haram tersebut bersama suaminya. "Barang bukit. Satu klik jenis sabu berat 0,78 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangkut Motor

Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pasangan selebriti suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari laporan warga setempat. Tim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan, Kamis (8/7/2021) siang. Penangkapan ini berawal dari aparat polisi mengamankan sang sopir bernisial ZN.

"ZN kami tangkap awalnya, dia sopirnya. Kami temukan sabu. Pengakuannya milik majikan RA alias NR. Jadi ada tiga kami tangkap,” kata Yusri, seperti dilansir pojoksatu.id.

Tim kemudian melakukan penggeledahan kediaman Nia. Ditemukan alat hisab sabu alias bong. Kepada polisi, Nia mengaku memang kerap mengonsumsi barang haram tersebut bersama suaminya. "Barang bukit. Satu klik jenis sabu berat 0,78 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Pria tak Punya Perusahaan Ditagih Pajak Rp 32 Miliar

Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

 

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pasangan selebriti suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari laporan warga setempat. Tim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan, Kamis (8/7/2021) siang. Penangkapan ini berawal dari aparat polisi mengamankan sang sopir bernisial ZN.

"ZN kami tangkap awalnya, dia sopirnya. Kami temukan sabu. Pengakuannya milik majikan RA alias NR. Jadi ada tiga kami tangkap,” kata Yusri, seperti dilansir pojoksatu.id.

Tim kemudian melakukan penggeledahan kediaman Nia. Ditemukan alat hisab sabu alias bong. Kepada polisi, Nia mengaku memang kerap mengonsumsi barang haram tersebut bersama suaminya. "Barang bukit. Satu klik jenis sabu berat 0,78 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Hentikan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PKS

Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari