JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekitar 50 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I pada Februari 2019, ternyata hingga saat ini belum mengantongi nomor induk pegawai alias NIP.
Mereka masih menyandang status honorer K2 dan banyak yang masih menerima gaji Rp 300 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.
Pada rekrutmen PPPK tahap I, pemerintah membuka lowongan 75 ribu. Sayangnya yang terisi hanya sekira 50 ribu karena lainnya tidak lulus tes.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefuddin mengeluhkan kebijakan pemerintah yang sangat merugikan mereka.
Lima bulan nasib honorer K2 yang lulus PPPK digantung tanpa arah pasti. Padahal Februari lalu, pemerintah memaksa honorer K2 tua ikut tes PPPK. Setelah lulus malah digantung nasibnya.
“Kami yang sudah pemberkasan saja sampai detik ini belum ada kejelasan informasi penerimaan NIP dan SK PPPK,” kata Ahmad kepada JPNN, Senin (8/7).
Dia mengungkapkan, sudah menanyakan masalah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jawabannya sangat mengecewakan. NIP akan diproses BKN bila Pepres tentang jabatan PPPK sudah ada.
Lalu saya konfirmasi ke Deputi 5 Kantor Staf Presiden (KSP), Juni kemarin. Menurut mereka Perpres sudah finalisasi terakhir dan telah dibahas di rapat eselon satu,” tuturnya.
Sampai saat ini di wilayah Jateng yang sudah pemberkasan PPPK ada beberapa kabupaten di antaranya Boyolali dan Brebes.
Di wilayah Brebes sedang diverifikasi dan validasi ulang baik yang lolos passing grade dan dinyatakan lulus PPPK. Juga yang lolos passing grade tapi tidak lulus PPPK. (esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekitar 50 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I pada Februari 2019, ternyata hingga saat ini belum mengantongi nomor induk pegawai alias NIP.
Mereka masih menyandang status honorer K2 dan banyak yang masih menerima gaji Rp 300 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.
Pada rekrutmen PPPK tahap I, pemerintah membuka lowongan 75 ribu. Sayangnya yang terisi hanya sekira 50 ribu karena lainnya tidak lulus tes.
- Advertisement -
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefuddin mengeluhkan kebijakan pemerintah yang sangat merugikan mereka.
Lima bulan nasib honorer K2 yang lulus PPPK digantung tanpa arah pasti. Padahal Februari lalu, pemerintah memaksa honorer K2 tua ikut tes PPPK. Setelah lulus malah digantung nasibnya.
- Advertisement -
“Kami yang sudah pemberkasan saja sampai detik ini belum ada kejelasan informasi penerimaan NIP dan SK PPPK,” kata Ahmad kepada JPNN, Senin (8/7).
Dia mengungkapkan, sudah menanyakan masalah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jawabannya sangat mengecewakan. NIP akan diproses BKN bila Pepres tentang jabatan PPPK sudah ada.
Lalu saya konfirmasi ke Deputi 5 Kantor Staf Presiden (KSP), Juni kemarin. Menurut mereka Perpres sudah finalisasi terakhir dan telah dibahas di rapat eselon satu,” tuturnya.
Sampai saat ini di wilayah Jateng yang sudah pemberkasan PPPK ada beberapa kabupaten di antaranya Boyolali dan Brebes.
Di wilayah Brebes sedang diverifikasi dan validasi ulang baik yang lolos passing grade dan dinyatakan lulus PPPK. Juga yang lolos passing grade tapi tidak lulus PPPK. (esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina