(RIAUPOS.CO) — Segel yang dipasang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di gerbang DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru pekan lalu, dilepas sepihak oleh pengelola, Ahad (7/7). Selain dilepas tanpa izin Satpol PP, pihak pengelola sudah kembali menerima tamu dan garis Satpol PP sebagai penanda segel dibuang ke tempat sampah.
Hotel ini terletak di Jalan Tuanku Tambusai. Posisinya, tak jauh dari persimpangan Jalan Srikandi. Hotel ini sudah menerima tamu sejak beberapa waktu lalu bahkan sudah bisa melalui online. Beberapa fasilitas di antaranya adalah kolam renang dan SPA. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP di pintu masuk.
Penyegelan sebelumnya dilakukan, Selasa (2/7), oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Hotel ini disegel karena nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.
Terbukanya segel hotel ini terungkap dari penelusuran Riau Pos, Ahad (7/7) sore. Tampak di bagian dalam pagar hotel jejeran mobil ramai terparkir. Hotel seolah sudah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali.
Yang janggal dari terbukanya segel hotel itu adalah, garis Satpol PP berwarna kuning yang menjadi penanda segel dibuang pada tempat pembakaran sampah tak jauh dari gerbang masuk. Di gerbang masuk ini sebelumnya, Selasa (2/7) lalu segel dipasang karena pengelola tak menyelesaikan pengurusan IMB sementara hotel sudah beroperasi.
Melihat kejanggalan ini, Riau Pos kemudian menghubungi Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto untuk memastikan apakah izin yang sebelumnya bermasalah sudah selesai. Dia menjawab belum. ‘’Sejauh ini belum. Belum ada perkembangan izinnya,’’ kata dia.
Riau Pos kemudian mengkonfirmasi hal yang sama pada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Padanya Riau Pos menanyakan apakah hotel sudah boleh beroperasi dan Satpol PP memberi izin segel ditanggalkan. Pada Agus, Riau Pos juga mengirimkan foto bagian gerbang masuk hotel dengan segel yang dilepas dan garis Satpol PP dibuang ke tempat pembakaran sampah. ‘’Saya cek dulu. Saya ke sana,’’ kata Agus.
Tak berapa lama, kabar kepastian pelepasan segel inipun diterima Riau Pos. Segel dilepas sepihak oleh pengelola tanpa persetujuan Satpol PP. ‘’Mereka yang melepas sendiri,’’ tegas Agus yang langsung turun ke lokasi bersama anggotanya.
Hingga berita ini ditulis, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru sedang berada di lokasi. Diperkirakan penutupan paksa akan kembali dilakukan Satpol PP dan tamu yang ada di hotel akan juga dipaksa keluar. Karena sebelumnya, peringatan sudah disampaikan Kasatpol PP pada pihak hotel bahwa jika hotel ketahuan membuka sepihak segel yang dipasang, maka hotel akan kembali ditutup paksa dan tamu diusir keluar.
Saat konfirmasi ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengaku membantu investor dalam hal pengurusan izin hotel ini, Dapot Sinaga, Riau Pos tidak dapat menghubunginya. Nomor ponsel yang biasa dihubungi tidak aktif.(jrr)
Laporan M ALI NURMAN dan RIRI RADAM, Kota