JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah tancap gas menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bakal ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) yang jadi aturan turunan dari UU yang disahkan April lalu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan, saat ini pembahasan aturan turunan ini tengah dilakukan intensif bersama 13 kementerian/lembaga terkait. Ditargetkan, peraturan pelaksana ini rampung tahun ini.
"Ini adalah kerja seluruh kementerian/lembaga. Kami bertugas memastikan dan menjawab keperluan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera diselesaikan," ujar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Senin (6/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perumusan, disepakati bahwa akan dilakukan simplifikasi jumlah aturan turunan dari UU TPKS ini. Jika awalnya, diamanatkan adanya 5 rancangan PP dan 5 rancangan perpres, maka kini disederhanakan menjadi tiga rancangan PP dan 4 rancangan perpres. Dia memastikan, penyederhanaan ini tak akan menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana.
Misal, untuk PP mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban. Pihaknya menilai, keduanya berkaitan erat. Sehingga, memungkinkan untuk diatur dalam satu PP.
"Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan diatur dalam satu PP," jelasnya. Artinya, empat poin tersebut bisa disederhanakan dalam dua PP saja.
Sementara, PP lainnya lagi bakal membahas mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban berdasarkan Pasal 35 Ayat 4 UU TPKS. Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk perpres, terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat akan diatur dalam satu peraturan," ujarnya.
Lalu, lanjut dia, untuk 3 perpres lainnya akan mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum, dan kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
Sementara itu, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Dhahana Putra mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah progresif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS selama enam bulan ke depan. "Salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah diskusi terbatas untuk menggali substansi," katanya.
Pada Program Penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini, kata dia, akan dikoordinasikan sepenuhnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya akan bersurat kepada K/L untuk menanyakan kebutuhan atau usulan regulasinya. Usulan itu lalu dikembalikan kepada pemrakarsa untuk kemudian didalami lagi.
"Misalnya Kementerian Hukum dan HAM memprakarsai Perpres terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum, nanti akan ada pertemuan untuk mendalami usulan tersebut," ungkapnya.(mia/jpg)