Jumat, 11 Juli 2025

Urus STNK Kini Bisa Pakai LinkAja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

"Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Baca Juga:  Jokowi Berikan Banyak Janji di HPN

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah," lanjut Haryati.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Warga Ingat Jasa Andi Rachman Buka Akses Jalan Rokan IV Koto-Batas Pasaman

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK dikatakan bakal di proses dalam kurun waktu 3×24 jam. Hanya saja layanan belum berlaku menyeluruh di Indonesia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

"Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Baca Juga:  Warga Ingat Jasa Andi Rachman Buka Akses Jalan Rokan IV Koto-Batas Pasaman

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah," lanjut Haryati.

- Advertisement -

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Akan Matikan Siaran TV Analog Secara Bertahap

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK dikatakan bakal di proses dalam kurun waktu 3×24 jam. Hanya saja layanan belum berlaku menyeluruh di Indonesia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

"Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Baca Juga:  Warga Ingat Jasa Andi Rachman Buka Akses Jalan Rokan IV Koto-Batas Pasaman

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah," lanjut Haryati.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Tren Wisata dari Kampung Patin

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK dikatakan bakal di proses dalam kurun waktu 3×24 jam. Hanya saja layanan belum berlaku menyeluruh di Indonesia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari