Minggu, 15 Februari 2026
- Advertisement -

Datuk Bisai: Sprindik Baru, Berarti Kejari Tak Jalankan Perintah Hakim

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan SPPD fiktif yang menimpa Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP MSi beberapa waktu lalu sudah selesai ditahap praperadilan.

Namun, setelah keputusan tersebut, Kejari Kuansing mengeluarkan statmen kepada media akan mengeluarkan sprindik baru terhadap para pegawai BPKAD Kuansing, ternasuk Hendra.

Menanggapi hal itu, Dr Ediyanus Herman Halim sebagai Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto Ditonga, Oso Nan Kurang Duo Puluah diminta oleh datuk-datuk se-Kabupaten Kuansing untuk ikut berperan membantu persoalan cucu kemanakan yang ada di Kuansing.

Menurut Ediyanus di sela-sela acara pertemuan para pemangku adat dan tokoh adat se-Kabupaten Kuansing di Gedung Narosa Telukkuantan, Kamis (8/4/2021), dirinya juga didesak oleh ninik mamak se-Kuansing untuk ikut membantu persoalan yang menimpa cucu kemenakan.

"Iya. Saya mendengar Kejari Kuansing akan memanggil Hendra lagi. Kalau memang iya, saya menilai, Kejari tidak menjalankan hasil putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan," tegas Ediyanus.

Di poin 7 tersebut, dibunyikan bahwa Kejari diperintahkan mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat termohon.

"Nah, inilah maksud saya. Kalau baru saja dibebaskan, terus langsung dipanggil lagi, di mana letak pemulihan harkat martabat pemohon. Komentar saya ini, bukan karena kami datuk-datuk tidak mendukung penegakan hukum. Namun prosesnya jangan membuat kegaduhan masysarakat," kata Ediyanus.

Menanggapi komentar Datuk Bisai tersebut, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH menyebutkan jika perkara sudah putus, tidak ada lagi urusan dengan hakim. "Tak ada urusan hakim lagi itu kalau perkara sudah diputus," kata Hadiman singkat.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan SPPD fiktif yang menimpa Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP MSi beberapa waktu lalu sudah selesai ditahap praperadilan.

Namun, setelah keputusan tersebut, Kejari Kuansing mengeluarkan statmen kepada media akan mengeluarkan sprindik baru terhadap para pegawai BPKAD Kuansing, ternasuk Hendra.

Menanggapi hal itu, Dr Ediyanus Herman Halim sebagai Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto Ditonga, Oso Nan Kurang Duo Puluah diminta oleh datuk-datuk se-Kabupaten Kuansing untuk ikut berperan membantu persoalan cucu kemanakan yang ada di Kuansing.

Menurut Ediyanus di sela-sela acara pertemuan para pemangku adat dan tokoh adat se-Kabupaten Kuansing di Gedung Narosa Telukkuantan, Kamis (8/4/2021), dirinya juga didesak oleh ninik mamak se-Kuansing untuk ikut membantu persoalan yang menimpa cucu kemenakan.

"Iya. Saya mendengar Kejari Kuansing akan memanggil Hendra lagi. Kalau memang iya, saya menilai, Kejari tidak menjalankan hasil putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan," tegas Ediyanus.

- Advertisement -

Di poin 7 tersebut, dibunyikan bahwa Kejari diperintahkan mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat termohon.

"Nah, inilah maksud saya. Kalau baru saja dibebaskan, terus langsung dipanggil lagi, di mana letak pemulihan harkat martabat pemohon. Komentar saya ini, bukan karena kami datuk-datuk tidak mendukung penegakan hukum. Namun prosesnya jangan membuat kegaduhan masysarakat," kata Ediyanus.

- Advertisement -

Menanggapi komentar Datuk Bisai tersebut, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH menyebutkan jika perkara sudah putus, tidak ada lagi urusan dengan hakim. "Tak ada urusan hakim lagi itu kalau perkara sudah diputus," kata Hadiman singkat.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan SPPD fiktif yang menimpa Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP MSi beberapa waktu lalu sudah selesai ditahap praperadilan.

Namun, setelah keputusan tersebut, Kejari Kuansing mengeluarkan statmen kepada media akan mengeluarkan sprindik baru terhadap para pegawai BPKAD Kuansing, ternasuk Hendra.

Menanggapi hal itu, Dr Ediyanus Herman Halim sebagai Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto Ditonga, Oso Nan Kurang Duo Puluah diminta oleh datuk-datuk se-Kabupaten Kuansing untuk ikut berperan membantu persoalan cucu kemanakan yang ada di Kuansing.

Menurut Ediyanus di sela-sela acara pertemuan para pemangku adat dan tokoh adat se-Kabupaten Kuansing di Gedung Narosa Telukkuantan, Kamis (8/4/2021), dirinya juga didesak oleh ninik mamak se-Kuansing untuk ikut membantu persoalan yang menimpa cucu kemenakan.

"Iya. Saya mendengar Kejari Kuansing akan memanggil Hendra lagi. Kalau memang iya, saya menilai, Kejari tidak menjalankan hasil putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan," tegas Ediyanus.

Di poin 7 tersebut, dibunyikan bahwa Kejari diperintahkan mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat termohon.

"Nah, inilah maksud saya. Kalau baru saja dibebaskan, terus langsung dipanggil lagi, di mana letak pemulihan harkat martabat pemohon. Komentar saya ini, bukan karena kami datuk-datuk tidak mendukung penegakan hukum. Namun prosesnya jangan membuat kegaduhan masysarakat," kata Ediyanus.

Menanggapi komentar Datuk Bisai tersebut, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH menyebutkan jika perkara sudah putus, tidak ada lagi urusan dengan hakim. "Tak ada urusan hakim lagi itu kalau perkara sudah diputus," kata Hadiman singkat.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari