- Advertisement -
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi.
Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.
- Advertisement -
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.
"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.
- Advertisement -
Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim.
"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)
Editor: E Sulaiman
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi.
Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.
- Advertisement -
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.
- Advertisement -
"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.
Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim.
"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)
Editor: E Sulaiman