Kamis, 10 April 2025

Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Bekuk Buruh di Rohil

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi. 

Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.

Baca Juga:  Kembali Jadi Host, Tukul Arwana Siap Di-bully di ‘Ini Baru Empat Mata’

"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.

Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim. 

"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Perokok Berisiko 5 Kali Lebih Mudah Tertular Covid-19

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi. 

Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.

Baca Juga:  Perokok Berisiko 5 Kali Lebih Mudah Tertular Covid-19

"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.

Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim. 

"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Kembali Jadi Host, Tukul Arwana Siap Di-bully di ‘Ini Baru Empat Mata’
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Bekuk Buruh di Rohil

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi. 

Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.

Baca Juga:  Gigi Copot

"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.

Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim. 

"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  SIM C Tiga Golongan, Biaya Pembuatan Sama

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan pencabulan, S (21) seorang buruh yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako dilaporkan ke polisi. 

Laporan itu disampaikan SM (35) orang tua dari D (17) seorang pelajar tingkat SMA yang diduga mengalami pencabulan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan sekaligus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Terungkapnya kejadian itu karena pelapor merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang terlihat semakin gemuk. Namun meskipun ditanyai beberapa kali, anaknya tetap tak mengaku.

Baca Juga:  Malaysia Belum Putuskan soal Ibadah Haji 2020

"Lantas pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas, dan akhirnya korban mengakui adanya pencabulan yang dialami. Lantas orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil," kata Juliandi.

Kasus ini kata Juliandi tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi reskrim. 

"Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Ujungtanjung)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Bupati Kampar: Bantuan APD dari RAPP, APR, dan Asian Agri Ini Sangat Diperlukan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari