JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar 24 nama affiliator yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong trading binary option lewat aplikasi. Lantas apakah mereka bakal diperisa oleh Bareskrim Polri?.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan tidak menutup kemungkinan mereka bakal diperiksa oleh polisi jika memang terlibat dalam penipuan. Saat ini tim Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan.
“Itu merupakan nantinya bagian dari pengembangan penyelidikan, kita masih menunggu hasilnya,” ujar Gatot kepada JawaPos.com, Selasa (8/3/2022).
Gatot menegaskan, Bareskrim Polri tidak bekerja hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong trading binary option lewat aplikasi. Setiap adanya temuan baru Bareskrim Polri bakal menindaklanjutinya.
“Iya itu kan nanti hasil pengembangan penyelidikan, pasti ada temuan-temuan dari penyidik dan nanti itu ditindaklanjuti oleh penyidik,” katanya.
Namun demikian, Gatot belum mau mengungkapkan akan adanya tersangka baru dari 24 nama affiliator yang diduga melakukan penipuan lewat investasi bodong tersebut.
“Saya enggak mau mendahului, tapi yang jelas penyidik masih mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Diketahui, beredar daftar 24 nama affiliator yang diduga melakukan penipuan ke masyarakat dengan kedok melakukan investasi bodong. Dari 24 nama tersebut satu diantaranya telah menjadi tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dari 24 nama tersebut, ada nama affiliator crazy rich Bandung, Jawa Barat yakni Doni Salmanan yang saat ini statusnya telah naik ke penyidikan.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah melakukan penghentian transaksi dan blokir mencapai Rp 352 miliar yang berasal dari 117 rekening yang diduga melakukan penjualan produk investasi ilegal.
PPATK menduga jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan lewat investasi ilegal tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman