Kamis, 19 September 2024

Praktisi Hukum Singgung Soal Kebijakan Penyebab Kerugian Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tengah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan jelang pelimpahan kasus ke pengadilan. Tersangka sendiri tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan tersebut. Namun, pihak salah satu tersangka yakni Benny Tjokrosaputro menyinggung soal pengenaan pasal tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

Beberapa hari yang lalu usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Benny sempat menyinggung soal kepemilikan saham Jiwasraya di PT Hanson International tidak sampai 2 persen. Dia juga meminta penegak hukum mengusut emiten-emiten swasta maupun BUMN yang sejatinya terkait dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan Jiwasraya ini.

Praktisi hukum Benny sendiri menilai bahwa peran Benny di sini tidak signifikan karena penurunan saham yang terjadi bukan atas kemauannya. Melainkan, saham PT Hanson International yang dimiliki Jiwasraya anjlok dan akhirnya menyebabkan kerugian.

“Garis besarnya ada penurunan saham yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 triliun, tapi kita tidak boleh lupa kenapa ada penurunan saham itu,” jelas Ricky Vinando selaku praktisi hukum pihak Benny, Sabtu (7/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diringkus

Ricky menjelaskan, kondisi saham PT Hanson International masih baik hingga September 2019. Dengan harga saham berkisar Rp 98-100 rupiah per lembarnya. Namun, harga per lembar saham itu menurun drastis menjadi sekitar Rp 50 mulai akhir Oktober 2019. Ricky menyinggung penurunan itu terjadi tidak lain karena teguran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT Hanson International terkait penerbitan medium term note (MTN).

Teguran itu, lanjut dia, dilayangkan karena PT Hanson International dianggap bank gelap. Padahal praktik MTN bisa dilakukan oleh perusahaan mana pun. “Sama seperti obligasi, semua perusahaan boleh. Ini bukan produk bank,” lanjutnya. Karena harga saham per lembar yang turun itulah kemudian dianggap MTN PT Hanson International sebagai kerugian negara.

- Advertisement -

Dengan alasan tersebut, Ricky menampik bahwa ada rencana membobol Jiwasraya seperti yang disangkakan pada Benny. Alih-alih, dia menduga kerugian saham ini muncul karena adanya teguran OJK tersebut. “Jadi nggak benar soal sudah ada rencana pembobolan Jiwasraya sebagaimana pernyataan Kejagung beberapa hari yang lalu,” paparnya.

Baca Juga:  Tampil Menawan dengan Make Up Look ala Thailand

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejagung menemukan dugaan adanya kesengajaan untuk membuat Jiwasraya merugi. Kesengajaan yang dimaksud adalah dengan adanya saham yang semula berharga tinggi namun tiba-tiba anjlok. Febrie menyatakan bahwa kemungkinan besar jual beli saham yang merugikan ini dilakukan by design.

Sementara ini, penyidik masih mencoba mencari keterkaitan antara rekening Benny dengan kasus ini. Febrie menerangkan beberapa hari terakhir penyidik melakukan pendalaman ke Bank Mayapada. “Masih ada keterkaitan mungkin sebagai nasabah. Tapi keterlibatannya belum. Kalau dalam bisnis pasti bercampur, jadi harus kita pastikan ke PPATK,” jelasnya Jumat (6/3).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tengah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan jelang pelimpahan kasus ke pengadilan. Tersangka sendiri tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan tersebut. Namun, pihak salah satu tersangka yakni Benny Tjokrosaputro menyinggung soal pengenaan pasal tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

Beberapa hari yang lalu usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Benny sempat menyinggung soal kepemilikan saham Jiwasraya di PT Hanson International tidak sampai 2 persen. Dia juga meminta penegak hukum mengusut emiten-emiten swasta maupun BUMN yang sejatinya terkait dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan Jiwasraya ini.

Praktisi hukum Benny sendiri menilai bahwa peran Benny di sini tidak signifikan karena penurunan saham yang terjadi bukan atas kemauannya. Melainkan, saham PT Hanson International yang dimiliki Jiwasraya anjlok dan akhirnya menyebabkan kerugian.

“Garis besarnya ada penurunan saham yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 triliun, tapi kita tidak boleh lupa kenapa ada penurunan saham itu,” jelas Ricky Vinando selaku praktisi hukum pihak Benny, Sabtu (7/3).

Baca Juga:  Tampil Menawan dengan Make Up Look ala Thailand

Ricky menjelaskan, kondisi saham PT Hanson International masih baik hingga September 2019. Dengan harga saham berkisar Rp 98-100 rupiah per lembarnya. Namun, harga per lembar saham itu menurun drastis menjadi sekitar Rp 50 mulai akhir Oktober 2019. Ricky menyinggung penurunan itu terjadi tidak lain karena teguran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT Hanson International terkait penerbitan medium term note (MTN).

Teguran itu, lanjut dia, dilayangkan karena PT Hanson International dianggap bank gelap. Padahal praktik MTN bisa dilakukan oleh perusahaan mana pun. “Sama seperti obligasi, semua perusahaan boleh. Ini bukan produk bank,” lanjutnya. Karena harga saham per lembar yang turun itulah kemudian dianggap MTN PT Hanson International sebagai kerugian negara.

Dengan alasan tersebut, Ricky menampik bahwa ada rencana membobol Jiwasraya seperti yang disangkakan pada Benny. Alih-alih, dia menduga kerugian saham ini muncul karena adanya teguran OJK tersebut. “Jadi nggak benar soal sudah ada rencana pembobolan Jiwasraya sebagaimana pernyataan Kejagung beberapa hari yang lalu,” paparnya.

Baca Juga:  PWI Diminta Membawa Pembaruan Daerah

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejagung menemukan dugaan adanya kesengajaan untuk membuat Jiwasraya merugi. Kesengajaan yang dimaksud adalah dengan adanya saham yang semula berharga tinggi namun tiba-tiba anjlok. Febrie menyatakan bahwa kemungkinan besar jual beli saham yang merugikan ini dilakukan by design.

Sementara ini, penyidik masih mencoba mencari keterkaitan antara rekening Benny dengan kasus ini. Febrie menerangkan beberapa hari terakhir penyidik melakukan pendalaman ke Bank Mayapada. “Masih ada keterkaitan mungkin sebagai nasabah. Tapi keterlibatannya belum. Kalau dalam bisnis pasti bercampur, jadi harus kita pastikan ke PPATK,” jelasnya Jumat (6/3).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari