Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kuasa Hukum: Maher At Thuwailibi Wafat di Rutan Mabes Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar duka kembali datang dari tanah air. Innalillahi wa inna ilaihi rohiun, telah meninggal dunia, Soni Ernata atau Maher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2/2021). Hal ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

Menurut Djuju Purwantoro melalui konfirmasinya dikutip dari Jawapos.com, dirinya baru mengetahui kabar duka tersebut Senin malam. 

“Betul, beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,” kata Djuju.

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak diindahkan. 

Baca Juga:  Bintang ‘Thor’ Bikin Obat Virus Corona Palsu

Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maher.

“Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri abis perawatan,” ujar Djuju.

Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan.

“Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maher At Thuwailibi)  mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,” beber Djuju.

Sebagaimana diketahui, Maher At Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri karena mengalami sakit pada lambungnya. Padahal, tim kuasa hukum meminta agar kliennya dirujuk ke RS Ummi.

Baca Juga:  "Hawkeye", Jagoan Baru Marvel Mulai Rilis Trailer

Ustaz Maher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar duka kembali datang dari tanah air. Innalillahi wa inna ilaihi rohiun, telah meninggal dunia, Soni Ernata atau Maher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2/2021). Hal ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

Menurut Djuju Purwantoro melalui konfirmasinya dikutip dari Jawapos.com, dirinya baru mengetahui kabar duka tersebut Senin malam. 

- Advertisement -

“Betul, beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,” kata Djuju.

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak diindahkan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Bintang ‘Thor’ Bikin Obat Virus Corona Palsu

Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maher.

“Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri abis perawatan,” ujar Djuju.

Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan.

“Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maher At Thuwailibi)  mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,” beber Djuju.

Sebagaimana diketahui, Maher At Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri karena mengalami sakit pada lambungnya. Padahal, tim kuasa hukum meminta agar kliennya dirujuk ke RS Ummi.

Baca Juga:  Kalahkan Pekanbaru, Tim Voli Kejari Kampar Juara

Ustaz Maher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari