Minggu, 10 November 2024

Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Askrindo setelah Tujuh Tahun Buron

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mantan direksi PT Reliance Asset Management itu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banteng Ahad dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buronan yang sudah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 lalu. "Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat," terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Dalam kasus tersebut, Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo, kemudian ada nama Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Oleh Kejagung mereka diproses hukum lantaran memainkan dana yang ada di Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  BBR Gelar Revitalisasi Tradisi Lisan di Siak

Fajar merupakan terpidana yang buron dan dicari-cari oleh Kejagung bersama Kejari Jakpus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tujuh tahun belakangan. Pria kelahiran 6 Januari 1976 itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, sambung Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya. Melalui putusan itu, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

- Advertisement -

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Baca Juga:  Mardani Desak Jokowi-Ma’ruf Ikut Campur Urusan Uighur

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap DPO melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap Kejagung. Tentu mereka tidak sendirian. Dalam beberapa kesempatan Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buronan-buronan mereka.

Untuk itu, Kejagung meminta pihak-pihak yang merasa selama ini melarikan diri dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tidak terus lari dari tanggung jawab. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,: kata Leonard. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mantan direksi PT Reliance Asset Management itu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banteng Ahad dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buronan yang sudah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 lalu. "Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat," terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Dalam kasus tersebut, Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo, kemudian ada nama Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Oleh Kejagung mereka diproses hukum lantaran memainkan dana yang ada di Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Jauh dari Harapan

Fajar merupakan terpidana yang buron dan dicari-cari oleh Kejagung bersama Kejari Jakpus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tujuh tahun belakangan. Pria kelahiran 6 Januari 1976 itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

- Advertisement -

Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, sambung Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya. Melalui putusan itu, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Baca Juga:  Ini Kata Dokter Reisa tentang Beribadah yang Aman saat Pandemi Corona

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap DPO melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap Kejagung. Tentu mereka tidak sendirian. Dalam beberapa kesempatan Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buronan-buronan mereka.

Untuk itu, Kejagung meminta pihak-pihak yang merasa selama ini melarikan diri dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tidak terus lari dari tanggung jawab. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,: kata Leonard. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari