Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polri Apresiasi Laporan bahwa Penembakan 6 Laskar FPI Melanggar HAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Polri pun mengapresiasi hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri saat ini masih menunggu surat resmi berisi rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi kasus tersebut. Argo memastikan Polri akan mempelajari rekomendasi dari Komnas HAM.

"Pertama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). 

Baca Juga:  Honda Fastival 2019 Jadi Ajang Kumpul Komunitas dan Pamer Teknologi

Ketiga, Argo juga menegaskan penyidik Polri bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang ada untuk mengusut kasus tersebut. Dia pun mengatakan pembuktian kasus ini harus dilakukan di pengadilan. 

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo. 

Sementara itu Komnas HAM menemukan dugaan kuat terjadinya kontak tembak antara laskar FPI dan kepolisian. Argo pun menjelaskan Komnas HAM tersebut sudah sesuai fakta di lapangan. 

"Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan disana," kata Argo.

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Baca Juga:  PT TGI Alokasikan Program CSR untuk Tanggulangi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Polri pun mengapresiasi hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri saat ini masih menunggu surat resmi berisi rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi kasus tersebut. Argo memastikan Polri akan mempelajari rekomendasi dari Komnas HAM.

- Advertisement -

"Pertama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). 

Baca Juga:  Tanya Utang, Lapindo Surati Kementerian Keuangan

Ketiga, Argo juga menegaskan penyidik Polri bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang ada untuk mengusut kasus tersebut. Dia pun mengatakan pembuktian kasus ini harus dilakukan di pengadilan. 

- Advertisement -

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo. 

Sementara itu Komnas HAM menemukan dugaan kuat terjadinya kontak tembak antara laskar FPI dan kepolisian. Argo pun menjelaskan Komnas HAM tersebut sudah sesuai fakta di lapangan. 

"Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan disana," kata Argo.

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Baca Juga:  Honda Fastival 2019 Jadi Ajang Kumpul Komunitas dan Pamer Teknologi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari