Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mahfud Bantah Penyebar Isu Larangan Natal Ditahan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan perdebatan terkait penetapan aktivis Sudarto sebagai tersangka dalam kasus pelarangan natal di Dharmasraya, Sumatera Utara. Dalam hal ini Mahfud membenarkan jika yang bersangkutan telah dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.

Akan tetapi Mahfud membantah kabar yang menyebutkan Sudarto ditahan oleh polisi. Meskipun, Sudarto telah berstatus tersangka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, Polri menetapkan Sudarto sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Yakni berupa 7 saksi, dan didukung keterangan saksi ahli bahasa dan IT.

“Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan, misalnya Facebook-nya (Sudarto),” kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (8/1).

Mahfud menyampaikan, dengan alat bukti yang dikantongi penyidik, sulit menghindarkan Sudarto menjadi tersangka. Akan tetapi, Polri tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan antara Sudarto dan para pelapor.

Baca Juga:  Aprilia Manganang Idap Kelainan Alat Vital sejak Kecil, Sering Di-Bully

“Polri sedang mengupayakan ada mediasi. sehingga yang akan ditempuh nanti restorative Justice ya, bukan formal semata tapi restorative,” jelasnya.

Mahfud mengatakan, dengan jalur restorative justice ini, maka keputusan melanjutkan tuntutan kepada Sudarto akan sangat tergantung oleh keputusan pelapor.

“Kita harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum, kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong, bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak,” pungkasnya.

Diketahui, Sudarto, aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.

Sudarto yang merupakan Manajer Program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Dumai Terus Meningkat

“Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Selasa (7/1).

Lebih jauh Stefanus Satake mengatakan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Sebelumnya nama Sudarto menjadi sorotan publik. Dia menuding ada larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pada kenyataannya tudingan itu tidak terbukti. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang tanpa ada gangguan sedikit pun. Bahkan masyarakat setempat pun memberi perlindungan dan jaminan atas kelancaran beribadah.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan perdebatan terkait penetapan aktivis Sudarto sebagai tersangka dalam kasus pelarangan natal di Dharmasraya, Sumatera Utara. Dalam hal ini Mahfud membenarkan jika yang bersangkutan telah dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.

Akan tetapi Mahfud membantah kabar yang menyebutkan Sudarto ditahan oleh polisi. Meskipun, Sudarto telah berstatus tersangka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, Polri menetapkan Sudarto sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Yakni berupa 7 saksi, dan didukung keterangan saksi ahli bahasa dan IT.

- Advertisement -

“Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan, misalnya Facebook-nya (Sudarto),” kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (8/1).

Mahfud menyampaikan, dengan alat bukti yang dikantongi penyidik, sulit menghindarkan Sudarto menjadi tersangka. Akan tetapi, Polri tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan antara Sudarto dan para pelapor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gigi Hadid Pamerkan Hadiah Selimut Bayi Versace dari Taylor Swift

“Polri sedang mengupayakan ada mediasi. sehingga yang akan ditempuh nanti restorative Justice ya, bukan formal semata tapi restorative,” jelasnya.

Mahfud mengatakan, dengan jalur restorative justice ini, maka keputusan melanjutkan tuntutan kepada Sudarto akan sangat tergantung oleh keputusan pelapor.

“Kita harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum, kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong, bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak,” pungkasnya.

Diketahui, Sudarto, aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.

Sudarto yang merupakan Manajer Program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Kontak Senjata Pecah di Papua saat Hari Raya, 2 KKB Tewas

“Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Selasa (7/1).

Lebih jauh Stefanus Satake mengatakan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Sebelumnya nama Sudarto menjadi sorotan publik. Dia menuding ada larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pada kenyataannya tudingan itu tidak terbukti. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang tanpa ada gangguan sedikit pun. Bahkan masyarakat setempat pun memberi perlindungan dan jaminan atas kelancaran beribadah.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari