DUMAI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Dumai masih terus melengkapi dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013.
Ini dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Dumai saat pengembalian berkas beberapa waktu lalu.
"Hingga kini kami masih melengkapi berkas, alat-alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, Senin (6/12).
Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mengkonfrontir antara saksi dengan tersangka setelah ditetapkan penyidik.
Seiring tahapan tersebut, tuturnya, penyidik juga berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka.
"Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau agar kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah 2013 ini rampung dilakukan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Dumai menyebutkan Polres Dumai sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni berinisial I, SA dan R, di mana hingga kini masih dilakukan penyidikan.
Seorang tersangka berinisial R saat ini tercatat sebagai salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai.
Perkara dugaan korupsi bantuan sosial ini mulai diperiksa kepolisian Polres Dumai sejak tahun 2017 awal berdasarkan laporan warga. Di mana bantuan sosial ini merupakan bantuan rumah ibadah yang disalurkan oleh Pemko Dumai melalui bagian kesejahteraan rakyat di Sekretariat daerah Dumai.(mx12)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Dumai masih terus melengkapi dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013.
Ini dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Dumai saat pengembalian berkas beberapa waktu lalu.
- Advertisement -
"Hingga kini kami masih melengkapi berkas, alat-alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, Senin (6/12).
Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mengkonfrontir antara saksi dengan tersangka setelah ditetapkan penyidik.
- Advertisement -
Seiring tahapan tersebut, tuturnya, penyidik juga berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka.
"Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau agar kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah 2013 ini rampung dilakukan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Dumai menyebutkan Polres Dumai sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni berinisial I, SA dan R, di mana hingga kini masih dilakukan penyidikan.
Seorang tersangka berinisial R saat ini tercatat sebagai salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai.
Perkara dugaan korupsi bantuan sosial ini mulai diperiksa kepolisian Polres Dumai sejak tahun 2017 awal berdasarkan laporan warga. Di mana bantuan sosial ini merupakan bantuan rumah ibadah yang disalurkan oleh Pemko Dumai melalui bagian kesejahteraan rakyat di Sekretariat daerah Dumai.(mx12)