JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pada 3 Desember 2020 lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 6 jenis vaksin dari berbagai perusahaan di dunia yang akan dipakai di Indonesia. Meski saat ini pelaksanaan vaksinasi untuk mengendalikan virus korona di Indonesia masih menunggu persetujuan darurat oleh Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM). Ditargetkan kuartal I tahun 2021 pelaksanaan vaksinasi akan dimulai.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Menteri Terawan menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
"Ini sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," katanya dalam surat Keputusan Menteri bertanggal 3 Desember 2020. Jenis vaksin sebagaimana dimaksud merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dilakukan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya, Ketua Tim Riset Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjajaran Prof Kusnandi Rusmil yang menguji vaksim Sinovac menjelaskan, kini tim riset menyiapkan laporan analisa, dan pada Januari siap dikirim ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lalu Maret akan ada laporan akhir. Dan dia memprediksi sekitar bulan Mei sudah ada laporan WHO.
Lalu kapan masyarakat siap divaksinasi? Menurutnya, saat ini tinggal menunggu Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sementara soal efek samping selama ini selalu dipantau oleh BPOM. Dan sampai sekarang dia memastikan tak ada satupun subjek yang mengalami efek samping serius.
Sumber: Jawapos.com
Editor: */Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pada 3 Desember 2020 lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 6 jenis vaksin dari berbagai perusahaan di dunia yang akan dipakai di Indonesia. Meski saat ini pelaksanaan vaksinasi untuk mengendalikan virus korona di Indonesia masih menunggu persetujuan darurat oleh Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM). Ditargetkan kuartal I tahun 2021 pelaksanaan vaksinasi akan dimulai.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Menteri Terawan menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
- Advertisement -
"Ini sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," katanya dalam surat Keputusan Menteri bertanggal 3 Desember 2020. Jenis vaksin sebagaimana dimaksud merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Advertisement -
Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dilakukan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya, Ketua Tim Riset Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjajaran Prof Kusnandi Rusmil yang menguji vaksim Sinovac menjelaskan, kini tim riset menyiapkan laporan analisa, dan pada Januari siap dikirim ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lalu Maret akan ada laporan akhir. Dan dia memprediksi sekitar bulan Mei sudah ada laporan WHO.
Lalu kapan masyarakat siap divaksinasi? Menurutnya, saat ini tinggal menunggu Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sementara soal efek samping selama ini selalu dipantau oleh BPOM. Dan sampai sekarang dia memastikan tak ada satupun subjek yang mengalami efek samping serius.
Sumber: Jawapos.com
Editor: */Eka G Putra