Sabtu, 9 November 2024

Desember Ahmad Dhani dari Bebas Penjara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi dan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Namun, Ahmad Dhani saat ini sedang mengajukan cuti bersyarat kepada majelis hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada pentolan Dewa 19 itu. Dia telah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ayah empat anak itu dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Nanopartikel Dikembangkan

Kabar kebebasan itu disampaikan oleh tim kuasa musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko. Namun kabar kebebasan suami Mulan Jameela itu belum sepenuhnya akan terwujud.

“Ya jadi kalau dibilang bebas ini memang kabar yang belum pasti sebenarnya, masih simpang siur karena memang kita ada dua opsi sebenarnya. Saat ini Mas dhani sedang mengajukan permohonan cuti bersyarat, kata Hendarsam seperti dilansir Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Senin (7/10).

Kendati nantinya permohonan cuti bersyarat tidak dikabulkan, kata Hendarsam, musisi Ahmad Dhani, masih tetap bebas pada akhir Desember mendatang karena akan bebas.

- Advertisement -

“Kalau pun itu tidak dikabulkan menurut perhitungan kita kemungkinan besar di tanggal 28 Desember Mas Dhani akan keluar ya jadi tanpa cuti bersyarat, ujar dia.

Baca Juga:  Dokter Penyuntik Vaksin kepada Dirinya Gemetar, Jokowi: Mungkin karena Nyuntik Presiden

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi dan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Namun, Ahmad Dhani saat ini sedang mengajukan cuti bersyarat kepada majelis hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada pentolan Dewa 19 itu. Dia telah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ayah empat anak itu dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Langgar Disiplin, Dua Ketua Kloter Dipulangkan

Kabar kebebasan itu disampaikan oleh tim kuasa musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko. Namun kabar kebebasan suami Mulan Jameela itu belum sepenuhnya akan terwujud.

- Advertisement -

“Ya jadi kalau dibilang bebas ini memang kabar yang belum pasti sebenarnya, masih simpang siur karena memang kita ada dua opsi sebenarnya. Saat ini Mas dhani sedang mengajukan permohonan cuti bersyarat, kata Hendarsam seperti dilansir Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Senin (7/10).

Kendati nantinya permohonan cuti bersyarat tidak dikabulkan, kata Hendarsam, musisi Ahmad Dhani, masih tetap bebas pada akhir Desember mendatang karena akan bebas.

“Kalau pun itu tidak dikabulkan menurut perhitungan kita kemungkinan besar di tanggal 28 Desember Mas Dhani akan keluar ya jadi tanpa cuti bersyarat, ujar dia.

Baca Juga:  Kuota 45 Ribu Jamaah Luar Saudi Belum Dibagi

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari