ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Pemkab Rohul secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Rohul tahun 2021 ke DPRD Kabupaten Rohul, Senin (6/9).
Penyampaian Nota K euangan RAPBD Perubahan tahun 2021 itu, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal dan 28 Anggota DPRD Rohul yang hadir.
Bupati Rohul H Sukiman melalui Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan menyebutkan, diserahkannya Ranperda RAPBD Perubahan, karena sebelumnya telah ditandatangani bersama nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya telah dibahas ditingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, proyeksi RAPBD Perubahan Rohul telah diserahkan pemerintah daerah ke DPRD, totalnya sebesar Rp1.677.710.337.574.
Terdiri dari tiga komponen yakni pendapatan daerah secara keseluruhan pada Ranperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.670.940.773.395 yang semula pada APBD Murni 2021 dianggarkan sebesar Rp1.262.817.723.248. Dalam artian ada penambahan pendapatan sebesar Rp408.123.010.147.
Rincian pendapatan daerah tersebut antara lain kelompok pendapatan asli daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp150.324.601.300 yang semula dianggarkan sebesar Rp143.122.961.858, bertambah sebesar Rp7.201.639,442.
Wabup menjelaskan, bertambahnya target penerimaan pada kelompok pendapatan asli daerah ini terdapat pada rencana penerimaan pajak daerah, pada kelompok pendapatan transfer, direncanakan sebesar Rp1.420.550.804.095, bertambah sebesar Rp300.856.042.705.
Sebab, rencana penerimaan pada kelompok pendapatan transfer disebabkan karena adanya penerimaan dari Pemerintah Pusat seperti dana alokasi khusus dan dana insentif daerah, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang peruntukannya bersifat spesifik sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp100.065.328.000. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp96.568.328.000 dan penerimaan atas pengembalian sisa penggunaan dana hibah atas anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU Rohul sebesar Rp3.497.000.000.
Kemudian Belanja Daerah, pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.677.710.337.574. yang semula dianggarkan sebesar Rp1.296.205.057.000, bertambah sebesar Rp381.557.280.207.(esi)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian