Minggu, 10 November 2024

Soroti Potensi P19 Kasus Djoko Tjandra Berlarut-larut

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra harus terus dipantau. Ada potensi kasus tersebut terhambat karena permintaan melengkapi berkas dengan alasan yang mengada-ada. Sehingga, kasus bisa berlarut-larut dan tidak sampai ke pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, pelimpahan kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung ini merupakan ujian. Ujian bagi Kejagung untuk menangani kasus dengan benar dan cepat. “Mengingat penanganan kasus Jaksa Pinangki yang lambat,” jelasnya.

- Advertisement -

Memang P19 atau berkas belum lengkap merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum. Namun, ada banyak kemungkinan terjadi dalam P19 tersebut. “Karena itu penting untuk mengetahui alasan P19,” terangnya.

Baca Juga:  UMK Siak 2020 Rp2.978.010

Pengawasan terhadap kasus tersebut perlu untuk diperketat, sehingga bisa mengetahui kemungkinan adanya alasan yang mengada-ada agar P19. Bahkan, bisa jadi alasan lucu yang digunakan. “Kita lihat alasannya itu lelucon atau enggak,” paparnya, kemarin.

Menurutnya, perlu disadari bahwa sebenarnya Bareskrim telah berupaya maksimal untuk menyempurnakan berkas perkara. Mengingat ketebalan berkas perkara yang bisa dinilai super tebal. “Dari tiga berkas perkara hampir semuanya mencapai 2 ribu halaman,” tuturnya.

- Advertisement -

Maka, tampaklah bahwa Bareskrim mencoba mengantisipasi kemungkinan P19 yang berlarut-larut. Sehingga, ketebalan halaman berkas perkara diumumkan. “ini biasa dimaksudkan agar tidak ada P19,” urainya.

Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi juga pasti mengetahui bila ada P19. Dengan supervisi ini diharapkan penanganan kasus bisa lebih cepat. “Makanya KPK ini terus didorong,” jelasnya.

Baca Juga:  Honorer K2 Bingung karena Pengurus Berseteru

Yang juga penting, pengawasan dari berbagai pihak seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan lembaga lainnya juga diperlukan. Karena kasus ini potensial berbelit-belit. “Saya harap Kejagung membuktikan dirinya sebagai lembaga yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membantah penilaian bahwa Kejagung lambat dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Menurutnya dalam hanya sebulan sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.(idr/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra harus terus dipantau. Ada potensi kasus tersebut terhambat karena permintaan melengkapi berkas dengan alasan yang mengada-ada. Sehingga, kasus bisa berlarut-larut dan tidak sampai ke pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, pelimpahan kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung ini merupakan ujian. Ujian bagi Kejagung untuk menangani kasus dengan benar dan cepat. “Mengingat penanganan kasus Jaksa Pinangki yang lambat,” jelasnya.

- Advertisement -

Memang P19 atau berkas belum lengkap merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum. Namun, ada banyak kemungkinan terjadi dalam P19 tersebut. “Karena itu penting untuk mengetahui alasan P19,” terangnya.

Baca Juga:  Desainer Samuel Wongso Tak Kuat Lihat Proses Persalinan Istri

Pengawasan terhadap kasus tersebut perlu untuk diperketat, sehingga bisa mengetahui kemungkinan adanya alasan yang mengada-ada agar P19. Bahkan, bisa jadi alasan lucu yang digunakan. “Kita lihat alasannya itu lelucon atau enggak,” paparnya, kemarin.

- Advertisement -

Menurutnya, perlu disadari bahwa sebenarnya Bareskrim telah berupaya maksimal untuk menyempurnakan berkas perkara. Mengingat ketebalan berkas perkara yang bisa dinilai super tebal. “Dari tiga berkas perkara hampir semuanya mencapai 2 ribu halaman,” tuturnya.

Maka, tampaklah bahwa Bareskrim mencoba mengantisipasi kemungkinan P19 yang berlarut-larut. Sehingga, ketebalan halaman berkas perkara diumumkan. “ini biasa dimaksudkan agar tidak ada P19,” urainya.

Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi juga pasti mengetahui bila ada P19. Dengan supervisi ini diharapkan penanganan kasus bisa lebih cepat. “Makanya KPK ini terus didorong,” jelasnya.

Baca Juga:  UMK Siak 2020 Rp2.978.010

Yang juga penting, pengawasan dari berbagai pihak seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan lembaga lainnya juga diperlukan. Karena kasus ini potensial berbelit-belit. “Saya harap Kejagung membuktikan dirinya sebagai lembaga yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membantah penilaian bahwa Kejagung lambat dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Menurutnya dalam hanya sebulan sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.(idr/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari