Minggu, 11 Mei 2025
spot_img

Agus Rahardjo Maklum Usulan Revisi UU KPK Datang dari Lembaga Terkorup

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pucuk pimpinan hingga para pegawai beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga:  Penerapan Iptek Untuk Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan yang Berkelanjutan

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.

Baca Juga:  Kembangkan Pestisida Nabati Lindungi Kacang Tanah dari Hama Bubuk

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pucuk pimpinan hingga para pegawai beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga:  Sukses Catatkan Transaksi USD 3,99 Miliar

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.

Baca Juga:  Polri Akui Beri Pelat Nomor Polisi ke Arteria

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pucuk pimpinan hingga para pegawai beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga:  Hongkong Konawe

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.

Baca Juga:  18,2 Kg Sabu dan 15.425 Pil Ekstasi Dimusnahkan

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari