KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Lima WNI terancam hukuman mati setelah tertangkap aparat penjaga pantai Malaysia menyelundupkan 230 kilogram ganja menggunakan dua perahu di perairan Langkawi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, kelima WNI tersebut ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 25 Juli lalu.
Judha mengatakan, petugas penjaga pantai Malaysia menahan dua kapal kayu tidak bermotor di perairan Langkawi pada 25 Juli lalu. Dua kapal tersebut berisikan masing-masing dua dan tiga WNI.
"Dalam kedua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja," kata Judha dalam jumpa pers virtual pada Jumat (7/8/2020).
Judha menuturkan, kelima WNI tersebut didakwa pelanggaran pasal 39B Undang-Undang Obat Berbahaya Malaysia 1952 dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.
"Mengingat kasus ini terkait dengan pelanggaran section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, maka sesuai prosedur perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima WNI tersebut dengan menggunakan pengacara kedutaan yang sudah ada," ucapnya.
Judha menuturkan, laporan penahanan kelima WNI itu pertama kali didapat Konsulat Jenderal RI di Penang pada 27 Juli melalui dua surat yang dilayangkan petugas penjaga pantai Malaysia.
Di hari yang sama, kata Judha, KJRI Penang berupaya meminta akses kekonsuleran terhadap lima WNI tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang, kelima WNI tersebut tengah menjadi tes pemeriksaan corona (Covid-19) PCR.
"Jadi setelah seluruh protokol kesehatan dijalani, harapan kami akses kekonsuleran dapat segera didapatkan teman-teman KJRI Penang terhadap lima WNI tersebut," ujar Judha.
Sumber: Bernama/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun