PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak lama lagi, oknum Camat Pekanbaru Kota inisial ABD bakal diperiksa dalam dugaan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan. Pemeriksaan ini, diyakini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Medan.
Oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipolisikan oleh seorang warga Rumbai berinisial, CGP. Pelaporan itu bermula ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayanraya. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari ABD. Yang mana, CGP disuruh untuk telanjang dan direkam melalui handphone (HP).
Perbuatan itu terjadi usai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru meminta CGP mencari pinjaman uang sebesar Rp200 ribu. Akan tetapi, korban hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp100 ribu, dan diberikan kepada ABD. Lantaran tak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan.
Dengan kondisi tanpa mengenakan sehelai pakaian, korban cukup lama berada di dalam kolam. Lalu, ABD merekam CGP ketika keluar dari kolam dengan menggunakan telepon seluler miliknya. Video yang diabadikan oleh mantan Lurah Sri Meranti itu dikirimnya kepada korban, yang saat itu tengah telanjang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi mengatakan, pengusutan perkara ini masih terus berlanjut.
Disampaikan dia, pihaknya saat ini masih menunggu hasil Labfor terkait alat bukti perkara tersebut. "Kami masih menunggu hasil dari Lab (laboratorium, red)," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (7/6) kemarin.
Jika hasil tersebut telah diterima, sambung Sunarto, penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara yang menjerat Camat Pekanbaru Kota. Gelar perkara ini, dipaparkan perwira berpangkat tiga bunga melati, untuk menentukan arahan penanganan perkara selanjutnya. "Setelah itu (hasil lab diteima, red), kami akan gelar perkara," tambah Sunarto.
Ketika disinggung apakah ABD telah dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Riau menyebut, belum. Namun, Sunarto tak menampik, yang bersangkutan bakal diperiksa setelah hasil Labfor Forensik diterima penyelidik. "Kami masih menungu hasil lab-nya dulu," pungkas Sunarto.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dalam perkara tersebut. Adapun para saksi itu diketahui, CGP yang tak lain merupakan korban dalam perkara tersebut. Lalu, AGS selaku orang yang menjemput korban di kediaman mantan Camat Tenayan Raya pascakejadian, dan MR merupakan rekan satu kontrakan korban yang melihat bukti pengiriman chat whatshaap vidio asusila dikirim oleh ABD.
ABD sendiri diadukan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman