Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kuasa Hukum Adam Damiri Sebut Vonis terhadap Kliennya Tak Masuk Akal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus korupsi dana investasi PT Asabri telah mencapai putusan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri (ARD) dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 4 Januari 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah. 2,7 triliun rupiah di antaranya merupakan kerugian era Adam Damiri menjabat dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadapnya dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata tim kuasa hukum ARD, Yulius Irwansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Kerugian Rp2,7 triliun era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

Baca Juga:  Terapkan KBM Hybrid, Unri Sesuaikan dengan Status Zona Covid-19

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga. Sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Yulius.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata, dan tidak pasti.

"Perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir," katanya.

Sementara itu, mantan pegawai PT Asabri Zulkarnaen Effendi menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," ungkap Zulkarnaen yang merupakan Kepala Divisi PKBL PT Asabri ketika itu.

Baca Juga:  Virtual Polisi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik

Menurut Zulkarnain, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.

"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu direktur utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekadar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," ungkapnya.

Zulkarnaen juga menyebut, Adam Damiri memiliki jasa dan kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan perusahaan. Dirinya mengatakan Adam justru selalu berusaha meningkatkan keuntungan perusahaan dan kebermanfaatannya bagi prajurit TNI-Polri.

"Jasanya (Adam Damiri, red) banyak banget. Dia mensejahterakan prajurit (TNI-Polri dan ASN Kemhan) yang berjuang. Contoh konkret santunan risiko kematian khusus zaman Pak Adam menjadi Rp400 juta," pungkasnya.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus korupsi dana investasi PT Asabri telah mencapai putusan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri (ARD) dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 4 Januari 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah. 2,7 triliun rupiah di antaranya merupakan kerugian era Adam Damiri menjabat dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadapnya dianggap tak logis.

- Advertisement -

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata tim kuasa hukum ARD, Yulius Irwansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Kerugian Rp2,7 triliun era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tabur Bunga di Bukit Daeng

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga. Sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Yulius.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata, dan tidak pasti.

"Perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir," katanya.

Sementara itu, mantan pegawai PT Asabri Zulkarnaen Effendi menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," ungkap Zulkarnaen yang merupakan Kepala Divisi PKBL PT Asabri ketika itu.

Baca Juga:  Virtual Polisi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik

Menurut Zulkarnain, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.

"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu direktur utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekadar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," ungkapnya.

Zulkarnaen juga menyebut, Adam Damiri memiliki jasa dan kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan perusahaan. Dirinya mengatakan Adam justru selalu berusaha meningkatkan keuntungan perusahaan dan kebermanfaatannya bagi prajurit TNI-Polri.

"Jasanya (Adam Damiri, red) banyak banget. Dia mensejahterakan prajurit (TNI-Polri dan ASN Kemhan) yang berjuang. Contoh konkret santunan risiko kematian khusus zaman Pak Adam menjadi Rp400 juta," pungkasnya.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari