Kamis, 19 Juni 2025

Berkas Perkara Andi Putra Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Senin (7/3)  telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Bupati Kuansing  nonaktif  itu kini sudah bukan wewenang KPK lagi, tapi wewenang Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga:  DPR Sahkan UU TNI, Muncul Penolakan dari Berbagai Kelompok Masyarakat

"Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Ali.

Saat ini, kata Ali, tim jaksa penuntut KPK masih menunggu proses penetapan majelis hakim dan juga agenda sidang.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terang Ali, mantan Ketua DPRD Kuansing itu akan dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Menjelaskan Begini

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Senin (7/3)  telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Bupati Kuansing  nonaktif  itu kini sudah bukan wewenang KPK lagi, tapi wewenang Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga:  Pelarian Gagal karena Kentut

"Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Ali.

- Advertisement -

Saat ini, kata Ali, tim jaksa penuntut KPK masih menunggu proses penetapan majelis hakim dan juga agenda sidang.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan, terang Ali, mantan Ketua DPRD Kuansing itu akan dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Tak Diajak Masuk Kabinet, SBY Segera Tentukan Sikap

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Senin (7/3)  telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Bupati Kuansing  nonaktif  itu kini sudah bukan wewenang KPK lagi, tapi wewenang Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga:  Peneliti Temukan Virus Covid pada Sel Saraf dan Pembuluh Darah ke Otak

"Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Ali.

Saat ini, kata Ali, tim jaksa penuntut KPK masih menunggu proses penetapan majelis hakim dan juga agenda sidang.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terang Ali, mantan Ketua DPRD Kuansing itu akan dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  DKPP Dumai Libatkan Polisi Awasi Hewan Kurban

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari