Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Guru PAUD Kabun Dukung Perbup 56/2019

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Puluhan pengasuh Paud Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, haru mendengarkan arahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman saat menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 56 Tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.

Karena dalam Perbup tersebut, berkaitan dengan kenaikan insentif guru Paud di Kabupaten Rohul yang tahun ini, mengalami kenaikan dan harus disesuaikan oleh pemerintah desa untuk dibayarkan.

Insentif guru Paud mengalami kenaikan menjadi Rp400.000 per bulan yang sebelumnya paling tinggi Rp200 ribu per bulan. Kenaikan insentif guru Paud sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu kesejahteraan guru Paud di Rohul

"Perhatian pemerintah Rohul saat ini kita fokuskan ke desa-desa terkait pendidikan dan kesejahteraan guru Paud. Saya telah menerbitkan Perbup standar biaya kegiatan pemerintah desa. Termasuk salah satunya kesejahteraan guru Paud yang berada di desa-desa dalam wilayah Kabupaten Rohul," ungkap Bupati Rohul H Sukiman saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun, Kamis (5/3).

Baca Juga:   Anak Rhoma Irama Datangi KPK: Saya Nggak Main Proyek-proyekan

Selain kesejahteraan guru Paud, lanjutnya, di dalam Perbup itu, termasuk kesejahteraan guru pondok Al Quran Tahfiz atau MDTA sebelumnya tidak ada, sekarang ditetapkan Rp400 ribu per orang per bulan.

Kemudian insentif imam, bilal dan gharim masjid ditetapkan Rp400 ribu per orang per bulan, petugas penyelenggara jenazah Rp600.000 per tahun atau kelompok.

Termasuk insentif kader Posyandu, kader pembangunan manusia, KPMD sebelumnya Rp25.000 per orang per bulan menjadi Rp100 ribu per orang per bulan.

Termasuk operasional RW sebelumnya Rp300 ribu, sekarang naik menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu naik menjadi Rp375 ribu per orang per bulan.

Baca Juga:  Survei SRMC: 79 Persen Warga Percaya Jokowi Mampu Membawa Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menegaskan, terbitnya Perbup itu, sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul untuk peningkatan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik.

Karena guru adalah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah di Rohul.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Puluhan pengasuh Paud Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, haru mendengarkan arahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman saat menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 56 Tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.

Karena dalam Perbup tersebut, berkaitan dengan kenaikan insentif guru Paud di Kabupaten Rohul yang tahun ini, mengalami kenaikan dan harus disesuaikan oleh pemerintah desa untuk dibayarkan.

- Advertisement -

Insentif guru Paud mengalami kenaikan menjadi Rp400.000 per bulan yang sebelumnya paling tinggi Rp200 ribu per bulan. Kenaikan insentif guru Paud sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu kesejahteraan guru Paud di Rohul

"Perhatian pemerintah Rohul saat ini kita fokuskan ke desa-desa terkait pendidikan dan kesejahteraan guru Paud. Saya telah menerbitkan Perbup standar biaya kegiatan pemerintah desa. Termasuk salah satunya kesejahteraan guru Paud yang berada di desa-desa dalam wilayah Kabupaten Rohul," ungkap Bupati Rohul H Sukiman saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun, Kamis (5/3).

- Advertisement -
Baca Juga:   Anak Rhoma Irama Datangi KPK: Saya Nggak Main Proyek-proyekan

Selain kesejahteraan guru Paud, lanjutnya, di dalam Perbup itu, termasuk kesejahteraan guru pondok Al Quran Tahfiz atau MDTA sebelumnya tidak ada, sekarang ditetapkan Rp400 ribu per orang per bulan.

Kemudian insentif imam, bilal dan gharim masjid ditetapkan Rp400 ribu per orang per bulan, petugas penyelenggara jenazah Rp600.000 per tahun atau kelompok.

Termasuk insentif kader Posyandu, kader pembangunan manusia, KPMD sebelumnya Rp25.000 per orang per bulan menjadi Rp100 ribu per orang per bulan.

Termasuk operasional RW sebelumnya Rp300 ribu, sekarang naik menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu naik menjadi Rp375 ribu per orang per bulan.

Baca Juga:  Pendataan Koperasi dan UMKM Sektor Non-Pertanian di Rohil

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menegaskan, terbitnya Perbup itu, sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul untuk peningkatan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik.

Karena guru adalah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah di Rohul.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari