JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini bakal menjalani sidang putusan pada Senin (8/2/2021) besok.
“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal, 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad (7/2/2021).
Kurnia membeberkan, ada lima alasan yang mendasari argumentasi Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal. Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” beber Kurnia.
Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.
“Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini, Pinangki bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1).
Selain dituntut pidana penjara, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Pinangki yang merupakan aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kendati demikian, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta
mempunyai anak berusia empat tahun.
Jaksa meyakini, Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.
Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Pinangki dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dituntut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda