JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lima jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menjalani induksi. Tujuannya untuk mengenalkan kinerja lembaga antirasuah.
Mereka di antaranya, Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris menjalani induksi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Center (ACLC) selama tiga hari sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1/) besok.
"Selama tiga hari ini, Dewas KPK mendapatkan materi terkait dengan struktur organisasi KPK, termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Ali menyampaikan, pada hari pertama, Dewas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Selain itu Dewas juga harus memahami kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Sementara itu, pada hari kedua, Dewas diberikan pemahaman terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK secara rinci, seperti biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan.
Pada hari ketiga, yakni Rabu (8/1) besok, Dewas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Dalam sesi itu, Dewas akan diberikan pemahaman secara mendalam soal sistem kinerja pada bidang penindakan secara rinci.
Selama proses masa induksi dua hari ini, Ali mengklaim, terjadi diskusi yang aktif antara pemateri yang merupakan pejabat struktural KPK dengan lima anggota Dewas.
"Topik diskusinya beragam, mulai dari penanganan saksi, tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal