Kamis, 19 September 2024

UU Kelautan Tumpang Tindih, Mahfud: Bersinggungan dengan 7 Lembaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai perlu adanya penguatan dalam upaya pengamanan laut di seluruh Indonesia. Menurutnya, masih ada sejumlah undang-undang (UU) yang saling tumpang tindih.

“Pertama ditemukan 17 (UU), hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Ditambah 2 Peraturan Pemerintah yang agak tumpang tindih,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (7/1).

Undang-undang itu yang bersinggungan dengan 7 lembaga. Seperti Bakamla, Polri, TNI AL dan lain sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah itu, Mahfud menilai perlu adanya Omnibus Law tentang kelautan.

Akan tetapi Mahfud memastikan Undang-undang kelautan yang tumpang tindih ini tidak salah secara filosofi. Hanya menghambat dalam praktik penanganan di lapangan. Akibatnya, kadangkala memicu timbulnya masalah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tjhajo Larang Pegawainya Kenakan Cadar, Celana Cingkrang Boleh

Sebagai contoh, ada pelanggar Undang-undang kelauatan yang sudah diputus bersalah, kemudian ada intitusi lain yang merasa memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap pelaku tersebut akhirnya membuat pelaku lepas.

“Itu kan beberapa kali terjadi. Masing-masing merasa punya tugas, dan tidak salah sih secara filosofi, tapi secara operasional menimbulkan masalah,” tambah Mahfud.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan, di Omnibus Law nantinya akan diatur masalah keamanan laut, pertahanan laut, hingga kekayaan laut.

“Insya Allah dalam tahun 2020 sudah clear lah ya, karena presiden sudah menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai perlu adanya penguatan dalam upaya pengamanan laut di seluruh Indonesia. Menurutnya, masih ada sejumlah undang-undang (UU) yang saling tumpang tindih.

“Pertama ditemukan 17 (UU), hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Ditambah 2 Peraturan Pemerintah yang agak tumpang tindih,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (7/1).

Undang-undang itu yang bersinggungan dengan 7 lembaga. Seperti Bakamla, Polri, TNI AL dan lain sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah itu, Mahfud menilai perlu adanya Omnibus Law tentang kelautan.

Akan tetapi Mahfud memastikan Undang-undang kelautan yang tumpang tindih ini tidak salah secara filosofi. Hanya menghambat dalam praktik penanganan di lapangan. Akibatnya, kadangkala memicu timbulnya masalah.

Baca Juga:  Tjhajo Larang Pegawainya Kenakan Cadar, Celana Cingkrang Boleh

Sebagai contoh, ada pelanggar Undang-undang kelauatan yang sudah diputus bersalah, kemudian ada intitusi lain yang merasa memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap pelaku tersebut akhirnya membuat pelaku lepas.

“Itu kan beberapa kali terjadi. Masing-masing merasa punya tugas, dan tidak salah sih secara filosofi, tapi secara operasional menimbulkan masalah,” tambah Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan, di Omnibus Law nantinya akan diatur masalah keamanan laut, pertahanan laut, hingga kekayaan laut.

“Insya Allah dalam tahun 2020 sudah clear lah ya, karena presiden sudah menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari