Kamis, 10 April 2025

Pemerintah Indonesia Sudah Dampingi Reynhard Sejak 2017

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di London, Inggris, Reynhard Tambos Maruli Sinaga diganjar kurungan penjara seumur karena terbukti bersalah, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria. Dalam kasus ini, ternyata pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memberikan perlindungan kepada Reynhard.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia, Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI di London sudah memberikan pendampingan terhadap Reynhard untuk dapat mendapatkan hak hukumnya.

“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” ujar Judha saat dihubungi, Selasa (7/1).

Judha menyebut, KBRI London telah membantu Reynhard menghadapi kasus tersebut sejak 2017 silam. Judha mengatakan,‎ proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Baca Juga:  Ini Penjelasan soal Video Diduga Begal di Gerbang Tol Bathin Solapan

“Nah, pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun,” katanya.

Judha menambahkan, ‎berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali.

“Kemudian usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Menurut Judha, kemungkinan kecil Reynhard melakukan banding. Sebab, statusnya telah diputus oleh hakim di London. “Statusnya sudah inkrah,” pungkasnya.

Rekor Kasus Perkosaan di Inggris

Pada Senin, (6/1), Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam empat persidangan secara terpisah dan dilakukan sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga:  Tertarik dengan Uyaina Sudah sejak Lama

Wakil Kepala Penuntut Ian Rushton menyebut Sinaga memecahkan rekor. Dia pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan, yang difilmkannya lewat dua ponsel. Polisi belum mengidentifikasi 70 korbannya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di London, Inggris, Reynhard Tambos Maruli Sinaga diganjar kurungan penjara seumur karena terbukti bersalah, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria. Dalam kasus ini, ternyata pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memberikan perlindungan kepada Reynhard.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia, Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI di London sudah memberikan pendampingan terhadap Reynhard untuk dapat mendapatkan hak hukumnya.

“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” ujar Judha saat dihubungi, Selasa (7/1).

Judha menyebut, KBRI London telah membantu Reynhard menghadapi kasus tersebut sejak 2017 silam. Judha mengatakan,‎ proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Baca Juga:  BLACKPINK Punya Film Dokumenter, Segera Tayang di Netflix

“Nah, pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun,” katanya.

Judha menambahkan, ‎berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali.

“Kemudian usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Menurut Judha, kemungkinan kecil Reynhard melakukan banding. Sebab, statusnya telah diputus oleh hakim di London. “Statusnya sudah inkrah,” pungkasnya.

Rekor Kasus Perkosaan di Inggris

Pada Senin, (6/1), Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam empat persidangan secara terpisah dan dilakukan sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga:  Tertarik dengan Uyaina Sudah sejak Lama

Wakil Kepala Penuntut Ian Rushton menyebut Sinaga memecahkan rekor. Dia pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan, yang difilmkannya lewat dua ponsel. Polisi belum mengidentifikasi 70 korbannya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemerintah Indonesia Sudah Dampingi Reynhard Sejak 2017

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di London, Inggris, Reynhard Tambos Maruli Sinaga diganjar kurungan penjara seumur karena terbukti bersalah, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria. Dalam kasus ini, ternyata pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memberikan perlindungan kepada Reynhard.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia, Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI di London sudah memberikan pendampingan terhadap Reynhard untuk dapat mendapatkan hak hukumnya.

“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” ujar Judha saat dihubungi, Selasa (7/1).

Judha menyebut, KBRI London telah membantu Reynhard menghadapi kasus tersebut sejak 2017 silam. Judha mengatakan,‎ proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Baca Juga:  Pelajar Kuansing Jadi Ketua IPRY Riau

“Nah, pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun,” katanya.

Judha menambahkan, ‎berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali.

“Kemudian usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Menurut Judha, kemungkinan kecil Reynhard melakukan banding. Sebab, statusnya telah diputus oleh hakim di London. “Statusnya sudah inkrah,” pungkasnya.

Rekor Kasus Perkosaan di Inggris

Pada Senin, (6/1), Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam empat persidangan secara terpisah dan dilakukan sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga:  Pildapeng Serentak, Antusiasme Masyarakat Makin Meningkat

Wakil Kepala Penuntut Ian Rushton menyebut Sinaga memecahkan rekor. Dia pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan, yang difilmkannya lewat dua ponsel. Polisi belum mengidentifikasi 70 korbannya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di London, Inggris, Reynhard Tambos Maruli Sinaga diganjar kurungan penjara seumur karena terbukti bersalah, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria. Dalam kasus ini, ternyata pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memberikan perlindungan kepada Reynhard.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia, Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI di London sudah memberikan pendampingan terhadap Reynhard untuk dapat mendapatkan hak hukumnya.

“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” ujar Judha saat dihubungi, Selasa (7/1).

Judha menyebut, KBRI London telah membantu Reynhard menghadapi kasus tersebut sejak 2017 silam. Judha mengatakan,‎ proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Baca Juga:  Kembali, Taufik Hidayat Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK

“Nah, pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun,” katanya.

Judha menambahkan, ‎berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali.

“Kemudian usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Menurut Judha, kemungkinan kecil Reynhard melakukan banding. Sebab, statusnya telah diputus oleh hakim di London. “Statusnya sudah inkrah,” pungkasnya.

Rekor Kasus Perkosaan di Inggris

Pada Senin, (6/1), Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam empat persidangan secara terpisah dan dilakukan sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga:  Macet Panjang di Kandis, Truk Tonase Besar Menumpuk di Jalan

Wakil Kepala Penuntut Ian Rushton menyebut Sinaga memecahkan rekor. Dia pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan, yang difilmkannya lewat dua ponsel. Polisi belum mengidentifikasi 70 korbannya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari