Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Reaktif, Satu Peserta Ujian SKB Dijadwalkan BKN

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Panitia seleksi daerah (panselda) CPNS formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan ujian seleksi kompetensi bidang CPNS formasi tahun 2021 benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid- 19.

Sebagai antisipasi, dalam pelaksanaan ujian CPNS tahun ini, tidak menimbulkan klaster baru kasus penularan Covid- 19 di Kabupaten Rohul. Itu dibuktikan, pada pelaksanaan ujian SKB CPNS pada tanggal 2-3 Desember lalu, peserta wajib melakukan rapid tes antigen sehari sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKB.

Dari 390 peserta yang mengikuti ujian SKB CPNS formasi tahun 2021 yang berlangsung selama dua hari Kamis (2/12) dan Jumat (3/12) di Convention Hall Islamic Center Rohul, satu peserta tidak bisa mengikuti jadwal ujian SKB yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Lebaran Lesung

Karena hasil rapid tes antigen dinyatakan reaktif, yang bersangkutan tidak bisa bersama-sama dengan peserta lain untuk mengikuti ujian SKB CPNS formasi tahun 2021 di lingkungan Pemkab Rohul yang telah dijadwalkan. Namun peserta yang bersangkutan tetap bisa mengikuti untuk ujian SKB, dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul H Fhatanalia Putra SSos didampingi Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti menjawab Riau Pos, Jumat (3/12) menegaskan, Pemkab Rohul selaku panselda CPNS tetap komit menerapkan prokes Covid-19 secara ketat kepada peserta yang mengikuti ujian SKD maupun SKB yang telah selesai dilaksanakan pada Jumat petang lalu.

"Peserta ujian SKB CPNS Rohul wajib melakukan rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sehari sebelum mengikuti ujian SKB. Saat akan mengikuti ujian SKB di Convention Hall Islamic Center, peserta membawa dokumen hasil rapid test antigen itu untuk diserahkan kepada tim panselda CPNS formasi 2021," ujarnya.(epp)
 

Baca Juga:  PT Ivo Mas Tunggal Berkelit, Beda Keterangan dengan DLHK

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Panitia seleksi daerah (panselda) CPNS formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan ujian seleksi kompetensi bidang CPNS formasi tahun 2021 benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid- 19.

Sebagai antisipasi, dalam pelaksanaan ujian CPNS tahun ini, tidak menimbulkan klaster baru kasus penularan Covid- 19 di Kabupaten Rohul. Itu dibuktikan, pada pelaksanaan ujian SKB CPNS pada tanggal 2-3 Desember lalu, peserta wajib melakukan rapid tes antigen sehari sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKB.

- Advertisement -

Dari 390 peserta yang mengikuti ujian SKB CPNS formasi tahun 2021 yang berlangsung selama dua hari Kamis (2/12) dan Jumat (3/12) di Convention Hall Islamic Center Rohul, satu peserta tidak bisa mengikuti jadwal ujian SKB yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Lebaran Lesung

Karena hasil rapid tes antigen dinyatakan reaktif, yang bersangkutan tidak bisa bersama-sama dengan peserta lain untuk mengikuti ujian SKB CPNS formasi tahun 2021 di lingkungan Pemkab Rohul yang telah dijadwalkan. Namun peserta yang bersangkutan tetap bisa mengikuti untuk ujian SKB, dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul H Fhatanalia Putra SSos didampingi Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti menjawab Riau Pos, Jumat (3/12) menegaskan, Pemkab Rohul selaku panselda CPNS tetap komit menerapkan prokes Covid-19 secara ketat kepada peserta yang mengikuti ujian SKD maupun SKB yang telah selesai dilaksanakan pada Jumat petang lalu.

"Peserta ujian SKB CPNS Rohul wajib melakukan rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sehari sebelum mengikuti ujian SKB. Saat akan mengikuti ujian SKB di Convention Hall Islamic Center, peserta membawa dokumen hasil rapid test antigen itu untuk diserahkan kepada tim panselda CPNS formasi 2021," ujarnya.(epp)
 

Baca Juga:  PT Ivo Mas Tunggal Berkelit, Beda Keterangan dengan DLHK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari