Selasa, 8 April 2025
spot_img

Presiden Akan Serahkan Langsung

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Baca Juga:  Lari ke Singapura, Harun Masiku Terus Diburu KPK

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Baca Juga:  Kejurkot Diharap Mampu Lahirkan Atlet Mumpuni

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Baca Juga:  Jaksa Agung AS Perberat Hukuman 4 Polisi

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Baca Juga:  Apple Siapkan Earphone Masa Depan, Begini Keunggulannya

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Presiden Akan Serahkan Langsung

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Baca Juga:  Mandi di Parit, 2 Anak SD Tewas Tenggelam

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Baca Juga:  Lari ke Singapura, Harun Masiku Terus Diburu KPK

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Baca Juga:  Mandi di Parit, 2 Anak SD Tewas Tenggelam

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Baca Juga:  Apple Siapkan Earphone Masa Depan, Begini Keunggulannya

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari