Minggu, 10 November 2024

Puluhan TKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- Advertisement -

CIMAHI (RIAUPOS.CO) — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Jawa Barat menyebutkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada proyek PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) mencapai 69 orang.

Keberadaan para pekerja asing yang tengah menggarap trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu dilihat dari data Laporan Keberadaan (LK), sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

”Keberadaan yang sementara ini yang sudah disampaikan awal 2019 ada permintaan laporan LK 69 yang bekerja di wilayah Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Disnakertrans Kota Cimahi Isnendi, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Aksi Mujahid 212, Bentangkan Bendera Tauhid Ukuran Raksasa

Dikatakan Isnendi, sejak lama pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan PT KCIC yang berada di Jalan HMS Minaredja untuk menanyakan perihal keberadaan para TKA yang bekerja pada proyek KCJB itu.

”Kami dalam rangka itu juga melakukan pengecekan ke lokasi, kami minta klarifikasi arahnya ingin tahu ada enggak yang hanya bekerja di Cimahi saja. Pengakuan dari HRD-nya mereka enggak di Cimahi saja,” katanya.

- Advertisement -

Namun untuk retribusi, perizinan hingga pengawasan para pekerja KCIC itu, terang Isnendi, bukan menjadi kewenangan dari pihaknya. Untuk perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Sebab, mereka bekerja lebih dari dua kota dan provinsi. Sementara untuk pengawasan, itu menjadi kewenangan dari Provinsi Jawa Barat. Sebab sejak beberapa tahun lalu pengawas ketenagakerjaan Kota Cimahi ditarik statusnya ke provinsi.

Baca Juga:  Rahasia Kulit Sehat Steffi Zamora dengan Minum Jus Seledri dan Bit

”Jadi belum ada kabupaten/kota yang mendata perpanjagan izinnya, masih di Kemenaker,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini retribusi yang diperoleh dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) mencapai Rp 901.945.400. Raihan itu berpotensi bertambah mengingat masih ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum membayar retribusinya.

”Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, alhamdulillah sudah Rp 900 juta,” pungkasnya. (mg3/ziz)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

CIMAHI (RIAUPOS.CO) — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Jawa Barat menyebutkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada proyek PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) mencapai 69 orang.

Keberadaan para pekerja asing yang tengah menggarap trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu dilihat dari data Laporan Keberadaan (LK), sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

”Keberadaan yang sementara ini yang sudah disampaikan awal 2019 ada permintaan laporan LK 69 yang bekerja di wilayah Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Disnakertrans Kota Cimahi Isnendi, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Warga Batam Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Dikatakan Isnendi, sejak lama pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan PT KCIC yang berada di Jalan HMS Minaredja untuk menanyakan perihal keberadaan para TKA yang bekerja pada proyek KCJB itu.

- Advertisement -

”Kami dalam rangka itu juga melakukan pengecekan ke lokasi, kami minta klarifikasi arahnya ingin tahu ada enggak yang hanya bekerja di Cimahi saja. Pengakuan dari HRD-nya mereka enggak di Cimahi saja,” katanya.

Namun untuk retribusi, perizinan hingga pengawasan para pekerja KCIC itu, terang Isnendi, bukan menjadi kewenangan dari pihaknya. Untuk perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Sebab, mereka bekerja lebih dari dua kota dan provinsi. Sementara untuk pengawasan, itu menjadi kewenangan dari Provinsi Jawa Barat. Sebab sejak beberapa tahun lalu pengawas ketenagakerjaan Kota Cimahi ditarik statusnya ke provinsi.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Periksa Kadis Penanaman Modal dan Kadis PUPR Kota Dumai

”Jadi belum ada kabupaten/kota yang mendata perpanjagan izinnya, masih di Kemenaker,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini retribusi yang diperoleh dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) mencapai Rp 901.945.400. Raihan itu berpotensi bertambah mengingat masih ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum membayar retribusinya.

”Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, alhamdulillah sudah Rp 900 juta,” pungkasnya. (mg3/ziz)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari