Minggu, 13 April 2025

Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

รขโ‚ฌล“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar),รขโ‚ฌย kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Baca Juga:  Pemohon Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 2 Saksi Ahli

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Baca Juga:  Hiii....Jasad Korban Terkaman Harimau Ditemukan Tanpa Kepala

Editor : Deslina
laporan: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

รขโ‚ฌล“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar),รขโ‚ฌย kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Baca Juga:  Ini Tipsnya Kalau Ingin Jadi Kreator Konten Bermodal Ponsel

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Baca Juga:  Hiii....Jasad Korban Terkaman Harimau Ditemukan Tanpa Kepala

Editor : Deslina
laporan: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

รขโ‚ฌล“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar),รขโ‚ฌย kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Baca Juga:  Daihatsu Lakukan Recall untuk Rocky, GranMax dan Luxio

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Baca Juga:  Jumat Berkah, PWI dan Polres Dumai Berbagi Sembako

Editor : Deslina
laporan: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

รขโ‚ฌล“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar),รขโ‚ฌย kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Baca Juga:  Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Diteken Hampir 200 Ribu Orang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Baca Juga:  Warga Resah, Buaya Muara Kerap Terlihat di Bangko Rohil

Editor : Deslina
laporan: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari