DUMAI (RIAUPOS.CO) — F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai menggagalkan 2 buah speed boat tanpa nama yang membawa muatan 12 orang tenaga kerja indonesia (TKI) melalui jalur laut secara ilegal yang hendak kembali ke Indonesia di sekitar perairan Selat Morong, pada posisi 1°55.868’N 101°51.365’E, Senin (4/11). Ada lima anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan.
Para TKI yang berniat kembali ke Indonesia, namun tidak melalui jalur resmi.
Awalnya, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan ada masuk speed boat dari Malaysia membawa TKI Ilegal menuju perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 05.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai dengan menggunakan Sea Rider 85 melaksanakan penyisiran di sekitar perairan Pulau Rupat. Selanjutnya pada pukul 07.45 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai melihat 2 speed boat melintas dan saling bertemu di Perairan Selat Morong, Rupat. Kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid), dan didapati dua speed boat tanpa nama warna abu-abu dengan 2 orang ABK berinisial BL dan YN dan speed warna coklat dengan 3 orang ABK berinisial EK, JO dan IY, yang membawa 12 orang penumpang diduga TKI illegal. Pukul 08.30 WIB kedua speed boat, ABK beserta 12 orang TKI tersebut dikawal menuju Pos TNI AL Sungai Dumai guna dilaksanakan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap 5 orang ABK speed boat dan 12 orang TKI yang 3 di antaranya wanita tersebut, diketahui TKI tersebut berasal dari Sumut, Jambi dan Bandung yang bekerja di Malaysia dan ingin kembali ke Indonesia dengan menempuh jalur ilegal dikarenakan paspor yang mereka miliki sudah tidak berlaku dan merupakan paspor pelancong. Bahkan seorang TKI wanita sedang hamil 8 bulan," ujar Palaksa Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan didampingi Kepala Imigrasi Gelora Adil Ginting saat rilis, Selasa (5/11) di Kantor Imigrasi Dumai.
Diterangkannya, berdasarkan pengakuan TKI tersebut, agar dapat kembali ke Indonesia para TKI tersebut harus mengeluarkan dana berkisar antara 1.000- 1.200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,5 juta-Rp4 juta per orang.
"Sementara para awak kapal akan mendapatkan bayaran sekitar 500 Ringgit atau Rp1,6 juta untuk setiap TKI yang mereka bawa dari Malaysia menuju Kota Dumai," tuturnya.
Ia mengatakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut 5 orang pelaku dan 12 TKI sudah dititipkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Dumai dan akan diserahkan ke Imigrasi Bengkalis.
"Kegiatan ilegal ini sangat membahayakan bagi keselamatan penumpang karena sarana transportasi laut yang digunakan tidak memenuhi standar dan berbahaya bagi keselamatan. Hal ini juga melanggar peraturan keimigrasian," tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai