Kamis, 19 September 2024

Pemkab Rohil Diharapkan Bebaskan Biaya BPHTB

PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) siap mendukung suksesnya program strategis nasional, salah satunya terkait dengan kepastian kepemilikan lahan oleh masyarakat lewat program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan AP MSi menuturkan Pemkab Rohil siap mendukung suksesnya program di BPN karena dinilai memiliki banyak manfaat positif bagi masyarakat dalam hal ini masyarakat di Negeri Seribu Kubah. 

"Seperti program PTSL tersebut, jika sudah memiliki sertifikat tentunya data lahan yang dimiliki jelas, memberikan kepastian hukum selain itu meningkatkan nilai obyek tanah tersebut bahkan bisa juga dijadikan agunan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya," kata Job Kurniawan.

BPN Rohil pada tahun 2021 ini menetapkan target sebanyak 22.500 pensertifikatan, dimana sebanyak 12.500 sudah diselesaikan dan sebanyak 9.000 lebih sertifikat akan dibagikan tapi sementara ini yang siap cetak baru 2.344 bidang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rekaman Suara dari Makkah, Habib Rizieq Shihab Buka Ijtimak Ulama IV

Hal itu disampaikan Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko SH MSi, Sabtu (5/9). Rocky menerangkan meskipun program PTSL telah berjalan dengan baik namun bukannya tanpa kendala. "Kendala ada, seperti kesiapan peserta sendiri, meskipun sama-sama diketahui bahwa PTSL gratis tapi animo masyarakat masih rendah, selain itu mungkin karena berpikiran repot nantinya harus melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) nah pemahaman ini yang harus dihilang, kami gencar membuat penyuluhan, sosialisasi di masyarakat," kata Rocky.

Diketahui bahwa sambil menunggu sertifikat tanah terbit, setiap pemohon mesti membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam surat ukur. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat surat ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Pihaknya terang Rocky bersyukur bahwa sejauh ini Pemda Rohil terus memberikan dukungan terkait dengan program PTSL, dan diharapkan agar terkait dengan BPHTB juga didukung.(adv) 
 

PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) siap mendukung suksesnya program strategis nasional, salah satunya terkait dengan kepastian kepemilikan lahan oleh masyarakat lewat program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan AP MSi menuturkan Pemkab Rohil siap mendukung suksesnya program di BPN karena dinilai memiliki banyak manfaat positif bagi masyarakat dalam hal ini masyarakat di Negeri Seribu Kubah. 

"Seperti program PTSL tersebut, jika sudah memiliki sertifikat tentunya data lahan yang dimiliki jelas, memberikan kepastian hukum selain itu meningkatkan nilai obyek tanah tersebut bahkan bisa juga dijadikan agunan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya," kata Job Kurniawan.

BPN Rohil pada tahun 2021 ini menetapkan target sebanyak 22.500 pensertifikatan, dimana sebanyak 12.500 sudah diselesaikan dan sebanyak 9.000 lebih sertifikat akan dibagikan tapi sementara ini yang siap cetak baru 2.344 bidang.

Baca Juga:  2 KRI Usir Kapal Tiongkok

Hal itu disampaikan Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko SH MSi, Sabtu (5/9). Rocky menerangkan meskipun program PTSL telah berjalan dengan baik namun bukannya tanpa kendala. "Kendala ada, seperti kesiapan peserta sendiri, meskipun sama-sama diketahui bahwa PTSL gratis tapi animo masyarakat masih rendah, selain itu mungkin karena berpikiran repot nantinya harus melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) nah pemahaman ini yang harus dihilang, kami gencar membuat penyuluhan, sosialisasi di masyarakat," kata Rocky.

Diketahui bahwa sambil menunggu sertifikat tanah terbit, setiap pemohon mesti membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam surat ukur. 

Baca Juga:  Doni Bagi Empat Kategori Zona Penyebaran Covid-19

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat surat ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Pihaknya terang Rocky bersyukur bahwa sejauh ini Pemda Rohil terus memberikan dukungan terkait dengan program PTSL, dan diharapkan agar terkait dengan BPHTB juga didukung.(adv) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari