Senin, 29 September 2025
spot_img
spot_img

Kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina diakhiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kedatangan mereka ke Konawe,  Sulawesi Tenggara ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker R Soes Hindharno kemarin (5/5). Soes mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai kondisi pandemi sudah kembali normal dan dinyatakan aman. Selain itu, guna menyelesaikan polemik yang merebak, Menaker juga telah menginstruksikan Plt Dirjen Binapenta Aris Wahyudi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.  

”Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Penundaan ini, lanjut dia, juga telah memperhatikan usulan dan aspirasi yang berkembang terkait rencana kedatangan 500 TKA Cina ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Khususnya, pandangan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang telah disampaikan melalui surat resmi. ”Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan gubernur dan ketua DPRD provinsi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kemenaker juga telah berkomunikasi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel sebagai pihak yang berencana mendatangkan 500 TKA ini. Kemenaker telah menyampaikan perihal keputusan penundaan tersebut.

Baca Juga:  Ngojek

Rencana kedatangan 500 TKA asal Cina ini sebelumnya sudah mendapat sorotan tajam. Bahkan penolakan dari Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Said mengatakan, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA Cina untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut. Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Di mana di saat pandemi ini, telah ada kebijakan orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya. ”Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” keluhnya.

Kedua, kedatangan mereka melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterangan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja hanya mencari-cari alasan. Tidak ada tenaga kerja skills workers dan tak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. ”Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib disertai tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA,” ungkapnya.  

Baca Juga:  Ternyata Ini Tiga Hal Baru yang Diketahui Reza Rahadian Tentang Prilly Latuconsina

Makanya, patut diduga mereka justru pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. ”Jadi rasanya tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut,” sambungnya.

Ketiga, kedatangan 500 TKA Cina tersebut melukai dan mencederai rasa keadilan buruh Indonesia. Saat darurat PHK terjadi di depan mata, tapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Terlebih sampai saat ini, belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.(mia/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina diakhiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kedatangan mereka ke Konawe,  Sulawesi Tenggara ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker R Soes Hindharno kemarin (5/5). Soes mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai kondisi pandemi sudah kembali normal dan dinyatakan aman. Selain itu, guna menyelesaikan polemik yang merebak, Menaker juga telah menginstruksikan Plt Dirjen Binapenta Aris Wahyudi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.  

”Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Penundaan ini, lanjut dia, juga telah memperhatikan usulan dan aspirasi yang berkembang terkait rencana kedatangan 500 TKA Cina ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Khususnya, pandangan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang telah disampaikan melalui surat resmi. ”Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan gubernur dan ketua DPRD provinsi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kemenaker juga telah berkomunikasi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel sebagai pihak yang berencana mendatangkan 500 TKA ini. Kemenaker telah menyampaikan perihal keputusan penundaan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sore Tadi Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Abu Pekat

Rencana kedatangan 500 TKA asal Cina ini sebelumnya sudah mendapat sorotan tajam. Bahkan penolakan dari Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Said mengatakan, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA Cina untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut. Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Di mana di saat pandemi ini, telah ada kebijakan orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya. ”Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” keluhnya.

- Advertisement -

Kedua, kedatangan mereka melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterangan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja hanya mencari-cari alasan. Tidak ada tenaga kerja skills workers dan tak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. ”Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib disertai tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA,” ungkapnya.  

Baca Juga:  Ulama Bisa Dilibatkan dalam Deteksi Dini Radikalisme

Makanya, patut diduga mereka justru pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. ”Jadi rasanya tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut,” sambungnya.

Ketiga, kedatangan 500 TKA Cina tersebut melukai dan mencederai rasa keadilan buruh Indonesia. Saat darurat PHK terjadi di depan mata, tapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Terlebih sampai saat ini, belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.(mia/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina diakhiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kedatangan mereka ke Konawe,  Sulawesi Tenggara ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker R Soes Hindharno kemarin (5/5). Soes mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai kondisi pandemi sudah kembali normal dan dinyatakan aman. Selain itu, guna menyelesaikan polemik yang merebak, Menaker juga telah menginstruksikan Plt Dirjen Binapenta Aris Wahyudi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.  

”Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Penundaan ini, lanjut dia, juga telah memperhatikan usulan dan aspirasi yang berkembang terkait rencana kedatangan 500 TKA Cina ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Khususnya, pandangan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang telah disampaikan melalui surat resmi. ”Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan gubernur dan ketua DPRD provinsi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kemenaker juga telah berkomunikasi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel sebagai pihak yang berencana mendatangkan 500 TKA ini. Kemenaker telah menyampaikan perihal keputusan penundaan tersebut.

Baca Juga:  Ulama Bisa Dilibatkan dalam Deteksi Dini Radikalisme

Rencana kedatangan 500 TKA asal Cina ini sebelumnya sudah mendapat sorotan tajam. Bahkan penolakan dari Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Said mengatakan, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA Cina untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut. Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Di mana di saat pandemi ini, telah ada kebijakan orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya. ”Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” keluhnya.

Kedua, kedatangan mereka melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterangan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja hanya mencari-cari alasan. Tidak ada tenaga kerja skills workers dan tak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. ”Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib disertai tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA,” ungkapnya.  

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru, Seluruh Objek Wisata di Sumbar Tutup

Makanya, patut diduga mereka justru pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. ”Jadi rasanya tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut,” sambungnya.

Ketiga, kedatangan 500 TKA Cina tersebut melukai dan mencederai rasa keadilan buruh Indonesia. Saat darurat PHK terjadi di depan mata, tapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Terlebih sampai saat ini, belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.(mia/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari