JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya akan ditindaklanjuti menteri terkait untuk mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Libur nasional diumumkan presiden dalam siaran resmi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dikutip dari Jawapos.com.
Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme dan aturan libur nasional dan cuti bersama hari raya ini akan ditindaklanjuti kementerian terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambungnya.
Presiden Jokowi menyampaikan, cuti bersama bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi tetap mengingatkan protokol kesehatan dan vaksinasi booster bagi masyarakat yang pergi mudik.
“Tetap perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi vaksin booster. Harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” papar Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya akan ditindaklanjuti menteri terkait untuk mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Libur nasional diumumkan presiden dalam siaran resmi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
- Advertisement -
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dikutip dari Jawapos.com.
Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme dan aturan libur nasional dan cuti bersama hari raya ini akan ditindaklanjuti kementerian terkait.
- Advertisement -
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambungnya.
Presiden Jokowi menyampaikan, cuti bersama bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi tetap mengingatkan protokol kesehatan dan vaksinasi booster bagi masyarakat yang pergi mudik.
“Tetap perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi vaksin booster. Harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” papar Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra