JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dik Doank mengalami kerugian secara materiil dan imateriil buntut dari perseteruan dengan sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi di Kandank Jurank, Tangerang.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua argumentasi hukum pihak penggugat dan memenangkan Dik Doank selaku pihak tergugat. Secara otomatis mengukuhkan penyanyi yang kini fokus pada kegiatan sosial itu sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum lewat putusan pengadilan, Dik Doank dan pengacaranya meminta pihak penggugat mengakui kesalahannya dengan meminta maaf. Hal itu untuk membersihkan nama baik Dik Doank yang sempat tercoreng akibat kasus ini.
“Kemarin kita sudah bahas. Nama besar Om Dik ini harus dibersihkan oleh mereka sebagai penggugat. Mereka harus mengakui mereka salah. Karena dari Sabang sampai Meraoke bahkan luar negeri tahu Om Dik beberapa bulan ini disibukkan dengan masalah ini,” ungkap Dedy DJ kepada JawaPos.com.
“Sekitar 20 tahun Om Dik membuat ini, kok tiba-tiba ada orang ngaku itu tanah punya orang tua mereka belum pernah diperjualbelikan, itu kan sangat merugikan baik secara material maupun imaterial,” imbuhnya.
Pihak Dik Doank tegas meminta pihak penggugat meminta maaf juga karena sejak 2018 silam keluarga Dik Doank telah dibuat tidak nyaman berada di Kandank Jurank. “Apalagi di awal-awal dikirimkan beberapa orang untuk membuat keributan disitu, membuat tidak nyaman disitu,” tuturnya.
Dedy DJ lebih lanjut menjelaskan, keributan yang dimaksud adalah dengan mengirimkan 10 orang untuk mengganggu keluarga Dik Doank supaya mau mengeluarkan dana sebesar Rp5,5 miliar. Sebab pihak penggugat mengklaim tanah itu adalah milik orang tua mereka.
“Sampai kami tim pengacara tersentuh dengar cerita dari istrinya. Om Dik kan sudah hijrah total, punya uang dari mana diminta Rp5,5 M? Itu yang membuat kami terpanggil untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum dari artis Dik Doank,” katanya.
“Beliau kan totalitas semua yang dikerjakan karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi beliau. Jangankan Rp5,5 miliar, Rp50 juta aja belum tentu beliau punya cash di ATM,” imbuh Dedy DJ.
Apabila pihak penggugat tidak mau meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka sebagai upaya membersihkan nama Dik Doank yang sempat tercoreng, Dedy DJ menyatakan kemungkinan besar masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau mereka tidak meminta maaf dan membersihkan nama baik Dik Doank terpaksa kami akan mengambil langkah hukum. Karena ini nyata mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada klien kami,” tandasnya.
Tanah yang disengketakan seluas sekitar 2.500 meter persegi sejatinya dibeli secara bertahap dari sejumlah orang. Rinciannya, tanah seluas 600 meter persegi dibeli Dik Doank pada 3 September 2003 dari Ade Lius; tanah seluas 615 meter persegi dibeli dari Edward Palandeng pada 25 Oktober 2002. Kemudian tanah seluas 330 meter dibeli dari Oey Sri Mulyani; dan 500 meter dibeli dari Arawita.
Polemik soal sengketa tanah seluas 2.500 meter persegi mulai bergulir sejak 2018 silam. Kala itu sejumlah orang meminta uang sebesar Rp5,5 miliar karena mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.
Buntut dari permasalahan itu, akhirnya pihak penggugat memasukkan gugatan terhadap Kandank Jurank dan Dik Doank secara resmi ke PN Tangerang pada 2020 dan gugatannya terdaftar dengan nomor Nomor 644 Perdata 2020. Dalam gugatan tersebut, Dik Doank digugat dengan nominal sebesar Rp5,5 miliar oleh ahli waris Madi Kenin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman