Jumat, 22 November 2024

Hati-hati, Polisi Akan Tindak Tegas Penghina Presiden dan Pejabat

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina Presiden atau pejabat pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

- Advertisement -

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

Adapun pengenaan pasal pada penyebar hoax yakni Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Koruptor Anggaran COVID-19 Bakal Dihukum Mati

Adapula untuk kasus penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pada poin terakhir, Listyo pun memerintahkan agar penindakan hukum yang dilakukan diekspos ke publik guna memberi efek deteren kepada oknum-oknum lainnya.

- Advertisement -

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina Presiden atau pejabat pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

- Advertisement -

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

Adapun pengenaan pasal pada penyebar hoax yakni Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Tegaskan Koruptor Anggaran COVID-19 Bakal Dihukum Mati

Adapula untuk kasus penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pada poin terakhir, Listyo pun memerintahkan agar penindakan hukum yang dilakukan diekspos ke publik guna memberi efek deteren kepada oknum-oknum lainnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari