- Advertisement -
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Penyelesaian masalah di lingkup desa diharapkan dapat diselesaikan lebih dulu di lingkup internal desa pula. Kebijakan dan kearifan lokal masyarakat Kampar sudah lebih dulu terbukti menyelesaikan masalah, bahkan yang cukup rumit, di tingkat tetua kampung dan ninik mamak sejak dahulu.
Demikian yang disampaikan Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi. Budi yang kemarin menghadiri serah terima jabatan Kepala Desa Sibiruang menyebutkan, hendaknya setiap permasalahan desa, dilaporkan terlebih dahulu ke kepala desa (kades).
- Advertisement -
Dirinya menegaskan, bila alih-alih warga mendatangi polisi, bila tanpa sepengetahuan kades dirinya tidak akan menerima laporan tersebut.
"Saya tekankan, buat kepala desa, setiap permasalahan yang ada di desa terkecuali narkoba dimusyarawarahkan terlebih dahulu di desa. Tidak selalu harus ke kantor Polisi. Kami bukan tidak mau terima laporan warga, namun apa yang bisa diselesaikan di desa selesaikan di desa. Kita masyarakat Kampar punya punya pucuk adat atau ninik mamak dan juga kepala desa tempat mengadu," terangnya.
Budi sendiri mengaku, saat pertama kali bertugas Kapolsek XIII Koto Kampar yang juga menaungi Kecamatan Koto Kampar Hulu, dirinya mengaku takjub. Pasalnya kearifan lokal masyarakat dua kecamatan ini masih sangat bagus.
- Advertisement -
Dirinya mengaku merasakan sendiri bagaimana nilai-nilai adat dan kebijakan tetua di kampung-kampung selama dua tahun lima bulan di kecamatan paling hulu di Kabupaten Kampar tersebut. (end)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Penyelesaian masalah di lingkup desa diharapkan dapat diselesaikan lebih dulu di lingkup internal desa pula. Kebijakan dan kearifan lokal masyarakat Kampar sudah lebih dulu terbukti menyelesaikan masalah, bahkan yang cukup rumit, di tingkat tetua kampung dan ninik mamak sejak dahulu.
Demikian yang disampaikan Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi. Budi yang kemarin menghadiri serah terima jabatan Kepala Desa Sibiruang menyebutkan, hendaknya setiap permasalahan desa, dilaporkan terlebih dahulu ke kepala desa (kades).
- Advertisement -
Dirinya menegaskan, bila alih-alih warga mendatangi polisi, bila tanpa sepengetahuan kades dirinya tidak akan menerima laporan tersebut.
"Saya tekankan, buat kepala desa, setiap permasalahan yang ada di desa terkecuali narkoba dimusyarawarahkan terlebih dahulu di desa. Tidak selalu harus ke kantor Polisi. Kami bukan tidak mau terima laporan warga, namun apa yang bisa diselesaikan di desa selesaikan di desa. Kita masyarakat Kampar punya punya pucuk adat atau ninik mamak dan juga kepala desa tempat mengadu," terangnya.
- Advertisement -
Budi sendiri mengaku, saat pertama kali bertugas Kapolsek XIII Koto Kampar yang juga menaungi Kecamatan Koto Kampar Hulu, dirinya mengaku takjub. Pasalnya kearifan lokal masyarakat dua kecamatan ini masih sangat bagus.
Dirinya mengaku merasakan sendiri bagaimana nilai-nilai adat dan kebijakan tetua di kampung-kampung selama dua tahun lima bulan di kecamatan paling hulu di Kabupaten Kampar tersebut. (end)