Jumat, 11 Juli 2025

Zulhas Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ali menyampaikan, mantan Ketua MPR RI itu beralasan terdapat acara yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga:  Atta Halilintar Kasih Surprise Lagu untuk Aurel

"Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan perhutanan tahun 2014," jelas Ali.

Sebelumnya, Zulhas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Mantan Ketua MPR itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

KPK juga menetapkan, pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Soal Draft Ranperda Pilpeng, Tokoh Muda Rohil Ini Angkat Bicara

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ali menyampaikan, mantan Ketua MPR RI itu beralasan terdapat acara yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Jamin Beri Bantuan pada Warga Kurang Mampu dan Perantau

"Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan perhutanan tahun 2014," jelas Ali.

Sebelumnya, Zulhas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Mantan Ketua MPR itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

- Advertisement -

KPK juga menetapkan, pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Baca Juga:  RA Kartini Pelopor Kebangkitan Perempuan

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

- Advertisement -

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ali menyampaikan, mantan Ketua MPR RI itu beralasan terdapat acara yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga:  Soal Draft Ranperda Pilpeng, Tokoh Muda Rohil Ini Angkat Bicara

"Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan perhutanan tahun 2014," jelas Ali.

Sebelumnya, Zulhas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Mantan Ketua MPR itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

KPK juga menetapkan, pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Lapas Kelas II A Bagansiapaiapi Gelar Razia Insidentil

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari