Minggu, 20 April 2025
spot_img

Dugaan Penipuan, Menteri Perdagangan Dilaporkan,Polri: Dalam Penyelidikan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam perkembangannya kata Argo, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Baca Juga:  Ada Opsi Karantina 14 Hari di Asrama

Ihwal adanya kasus ini, bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000. Dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Atas konflik tersebut, pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Baca Juga:  Kamis, Gubernur dan Wagub Sumbar Dilantik Presiden

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam perkembangannya kata Argo, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Baca Juga:  Kabut Asap, Lion Air Group Batalkan 21 Penerbangan

Ihwal adanya kasus ini, bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000. Dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Atas konflik tersebut, pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dugaan Penipuan, Menteri Perdagangan Dilaporkan,Polri: Dalam Penyelidikan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam perkembangannya kata Argo, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Baca Juga:  Kamis, Gubernur dan Wagub Sumbar Dilantik Presiden

Ihwal adanya kasus ini, bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000. Dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Atas konflik tersebut, pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Baca Juga:  Prajurit TNI AL di KRI Nanggala-402 Bisa Menghemat Oksigen

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam perkembangannya kata Argo, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Baca Juga:  Ada Opsi Karantina 14 Hari di Asrama

Ihwal adanya kasus ini, bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000. Dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Atas konflik tersebut, pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Baca Juga:  Sony Kenalkan USB Hub Terbaru, Diklaim Paling Ngebut Sedunia

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari