- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Banten Rano Karno. Rano disebut-sebut menerima Rp700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, fakta yang muncul dalam persidangan akan dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
- Advertisement -
"Tentu dalam fakta persidangan, JPU akan mencatat dalam sebuah fakta sidang, yang kemudian berita acara oleh Panitera dan majelis hakim itu akan tertuang dalam putusan hakim," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Ali menyampaikan, KPK akan mendalami jika ada fakta lainnya terkait mantan politisi PDIP yang disebut-sebut menerima uang ratusan juta itu. “Kalau kemudian nanti dihubungkan dengan alat bukti lain tentunya akan pasti akan kita dalami,” ucap Ali.
Menurutnya, proses pemeriksaan dibutuhkam melalui pemanggilan Rano sebagai saksi. Namun, hal ini sepenuhnya kewenangan jaksa.
- Advertisement -
“Apakah memang ditujukan untuk dipanggil atau tidak JPU yang akan berwenang,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja menyatakan bahwa Rano Karno menerima uang sebesar Rp700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diterima saat Rano masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Banten.
Editor: Erizal
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Banten Rano Karno. Rano disebut-sebut menerima Rp700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, fakta yang muncul dalam persidangan akan dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
- Advertisement -
"Tentu dalam fakta persidangan, JPU akan mencatat dalam sebuah fakta sidang, yang kemudian berita acara oleh Panitera dan majelis hakim itu akan tertuang dalam putusan hakim," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Ali menyampaikan, KPK akan mendalami jika ada fakta lainnya terkait mantan politisi PDIP yang disebut-sebut menerima uang ratusan juta itu. “Kalau kemudian nanti dihubungkan dengan alat bukti lain tentunya akan pasti akan kita dalami,” ucap Ali.
- Advertisement -
Menurutnya, proses pemeriksaan dibutuhkam melalui pemanggilan Rano sebagai saksi. Namun, hal ini sepenuhnya kewenangan jaksa.
“Apakah memang ditujukan untuk dipanggil atau tidak JPU yang akan berwenang,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja menyatakan bahwa Rano Karno menerima uang sebesar Rp700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diterima saat Rano masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Banten.
Editor: Erizal
Sumber: Jawapos.com