Jumat, 20 September 2024

Menko PMK: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN. Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Baca Juga:  Desak Menkes Segera Kirim Vaksin, Andi Rachman: Tambah Kuota Riau

Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat.

- Advertisement -

"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

- Advertisement -

"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga:  Perdana, Komisi III Hearing Disdik

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN dan sebagai bentuk negara hadir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya. (esy)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN. Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Baca Juga:  Liga Muslim Dunia: Kami Tidak Menentang Kebebasan, tapi Kebencian

Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat.

"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga:  Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN dan sebagai bentuk negara hadir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya. (esy)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari