JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap kali ini menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Betul, pada Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada program Bansos di Kemensos RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (5/12).
Firli menduga, pejabat di Kemensos menerima hadiah atau janji dari para vendor Bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemic Covid-19.
''Mereka sudah dibawa ke gedung merah putih untuk pemeriksaan,” ujar Firli.
Jenderal polisi bintang tiga ini memastikan akan memberikan informasi secara lengkap mengenai operasi senyap ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam dari sejumlah pihak yang diamankan.
“Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” pungkas Firli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap kali ini menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Betul, pada Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada program Bansos di Kemensos RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (5/12).
- Advertisement -
Firli menduga, pejabat di Kemensos menerima hadiah atau janji dari para vendor Bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemic Covid-19.
''Mereka sudah dibawa ke gedung merah putih untuk pemeriksaan,” ujar Firli.
- Advertisement -
Jenderal polisi bintang tiga ini memastikan akan memberikan informasi secara lengkap mengenai operasi senyap ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam dari sejumlah pihak yang diamankan.
“Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” pungkas Firli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman