Jumat, 22 November 2024
spot_img

Diboyong ke Pekanbaru, Sadeli Dilepas Pihak Kejari Siak

SIAK (RIAUPOS.CO)- Dugaan korupsi setengah miliar rupiah, menyebabkan mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Sadeli  harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak,Kamis (05/12) petang.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), didampingi Kasi Intel Beny Yarbert, dan Kasi Barang Bukti yang juga penyidik perkara ini Sumriadi mengatakan, ada 10 proyek yang harus dikerjakan oleh Desa Buantan Lestari pada 2018, dengan anggaran Rp2 miliar lebih dari APBKam.

Proyek itu menyebar di tiga dusun, Dusun Nusadadi, Nusa Damai dan Suka Mulya. Hingga akhir 2018, tiga kegiatan telah selesai, lima kegiatan dikerjakan, namun tidak selesai, sementara dua kegiatan tidak dilaksanakan, namun dicairkan 100 persen.

Baca Juga:  Tetap Penuhi Kaidah Keilmuan

“Adapun dua kegiatan itu, cor sarana olahraga voli dengan nilai Rp58 juta lebih dan semenisasi gang akasia Rp117 lebih,” ungkapnya.

Atas dasar itu juga, Sadeli yang datang pada pukul 11.00 WIB, langsung ditahan pada 15.00 WIB, karena diduga sikat dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.

Sadeli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkannya, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus menyambut Hari Anti Korupsi pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga:  Periksa 48 Pejabat dan Staf Kemenpora Perkara KONI

” Untuk 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif.yang penting apa yang kami lakukan secara proporsional,” sebut Sonang.

Sementara pengacara Sadeli, Abdul Malik SH mengakui memang ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung. “Tentang uang itu, klien saya tidak ada memakannya. Sejauh ini menurut penjelasannya uang dipakai pihak lain,” jelasnya.

Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina

SIAK (RIAUPOS.CO)- Dugaan korupsi setengah miliar rupiah, menyebabkan mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Sadeli  harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak,Kamis (05/12) petang.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), didampingi Kasi Intel Beny Yarbert, dan Kasi Barang Bukti yang juga penyidik perkara ini Sumriadi mengatakan, ada 10 proyek yang harus dikerjakan oleh Desa Buantan Lestari pada 2018, dengan anggaran Rp2 miliar lebih dari APBKam.

- Advertisement -

Proyek itu menyebar di tiga dusun, Dusun Nusadadi, Nusa Damai dan Suka Mulya. Hingga akhir 2018, tiga kegiatan telah selesai, lima kegiatan dikerjakan, namun tidak selesai, sementara dua kegiatan tidak dilaksanakan, namun dicairkan 100 persen.

Baca Juga:  Melihat Akar Masalah Kerusuhan, Aktivis HAM Papua Berikan 5 Solusi

“Adapun dua kegiatan itu, cor sarana olahraga voli dengan nilai Rp58 juta lebih dan semenisasi gang akasia Rp117 lebih,” ungkapnya.

- Advertisement -

Atas dasar itu juga, Sadeli yang datang pada pukul 11.00 WIB, langsung ditahan pada 15.00 WIB, karena diduga sikat dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.

Sadeli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkannya, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus menyambut Hari Anti Korupsi pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga:  Bentrok di Tempat Hiburan Malam, 18 Orang Tewas, Polisi Buru Pelaku

” Untuk 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif.yang penting apa yang kami lakukan secara proporsional,” sebut Sonang.

Sementara pengacara Sadeli, Abdul Malik SH mengakui memang ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung. “Tentang uang itu, klien saya tidak ada memakannya. Sejauh ini menurut penjelasannya uang dipakai pihak lain,” jelasnya.

Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari