Sabtu, 23 November 2024
spot_img

FSPS Sampaikan 5 Pasal Bermasalah di Sidang Uji Materi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker), kemarin (4/11). Sidang ini menindaklanjuti permohonan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Pemohon diminta membacakan secara lisan permohonan mereka pada sidang perdana ini.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPS Muhammad Hafidz menyebutkan sejumlah pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh. Antara lain Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44.

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota pemohon dan umumnya pekerja dan buruh," jelas Hafidz dalam sidang secara virtual kemarin.

Dia memerinci, Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu, pasal 81 angka 19 meniadakan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Gaji Disalurkan 25 Agustus

Selanjutnya, FSPS menggugat Pasal 81 ayat 25 mengubah Pasal 88D UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum pekerja. Pasal 81 angka 29 menghapus pengaturan pengupahan yang sebelumnya ada di Pasal 91 UU Ketenagakerjaan. Juga, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban perusahaan membayar uang pesangon.

Dia menegaskan apabila permohonan dikabulkan oleh MK, maka pekerja bisa kembali mendapat kepastian hukum untuk hal-hal yang telah dihapuskan. Seperti pengupahan dan pemberian uang pesangon dari perusahaan. "Muatan materi di UU Ciptaker tidak lebih baik dan justru lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan," tegas Hafidz.

Selagi proses uji materi berjalan, salah satu fraksi di DPR yang kontra UU Ciptaker juga akhirnya mengambil langkah. Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan bakal mengajukan legislative review ke pimpinan DPR. Rencana itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kemarin.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR, kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," jelasnya.

Baca Juga:  Pemda Dilarang Tambah Syarat untuk PTM

Fraksi Demokrat terdorong mengajukan legislative review setelah sejumlah kesalahan redaksional yang ditemukan dalam UU tersebut. Pilihan ini diambil juga sebagai hak dari fraksi sebagai anggota DPR yang turut mengusulkan revisi UU Cipta Kerja. Dia berharap langkah ini bisa memperkuat pula upaya judicial review yang berjalan di MK. "Kami sangat menghormati dan secara moral men-support segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat," lanjutnya.

Fraksi PKS berpendapat lain. Menurut mereka, akan lebih efektif jika Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU ini. Anggota Fraksi PKS Mulyanto menilai bahwa Perppu ini memiliki banyak kesalahan bahkan setelah ditandatangani Presiden. Alasan tersebut cukup bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu.(deb/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker), kemarin (4/11). Sidang ini menindaklanjuti permohonan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Pemohon diminta membacakan secara lisan permohonan mereka pada sidang perdana ini.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPS Muhammad Hafidz menyebutkan sejumlah pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh. Antara lain Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44.

- Advertisement -

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota pemohon dan umumnya pekerja dan buruh," jelas Hafidz dalam sidang secara virtual kemarin.

Dia memerinci, Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu, pasal 81 angka 19 meniadakan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bantuan Subsidi Gaji Disalurkan 25 Agustus

Selanjutnya, FSPS menggugat Pasal 81 ayat 25 mengubah Pasal 88D UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum pekerja. Pasal 81 angka 29 menghapus pengaturan pengupahan yang sebelumnya ada di Pasal 91 UU Ketenagakerjaan. Juga, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban perusahaan membayar uang pesangon.

Dia menegaskan apabila permohonan dikabulkan oleh MK, maka pekerja bisa kembali mendapat kepastian hukum untuk hal-hal yang telah dihapuskan. Seperti pengupahan dan pemberian uang pesangon dari perusahaan. "Muatan materi di UU Ciptaker tidak lebih baik dan justru lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan," tegas Hafidz.

Selagi proses uji materi berjalan, salah satu fraksi di DPR yang kontra UU Ciptaker juga akhirnya mengambil langkah. Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan bakal mengajukan legislative review ke pimpinan DPR. Rencana itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kemarin.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR, kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," jelasnya.

Baca Juga:  Rakus di Kondangan

Fraksi Demokrat terdorong mengajukan legislative review setelah sejumlah kesalahan redaksional yang ditemukan dalam UU tersebut. Pilihan ini diambil juga sebagai hak dari fraksi sebagai anggota DPR yang turut mengusulkan revisi UU Cipta Kerja. Dia berharap langkah ini bisa memperkuat pula upaya judicial review yang berjalan di MK. "Kami sangat menghormati dan secara moral men-support segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat," lanjutnya.

Fraksi PKS berpendapat lain. Menurut mereka, akan lebih efektif jika Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU ini. Anggota Fraksi PKS Mulyanto menilai bahwa Perppu ini memiliki banyak kesalahan bahkan setelah ditandatangani Presiden. Alasan tersebut cukup bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu.(deb/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari