Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Jokowi Belum Tandatangani Revisi UU KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim mengatakan, hingga saat ini Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK. Sehingga, UU KPK belum menjadi dasar hukum yang legal bagi lembaga pemberantasan korupsi.

“UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Kalau Presiden tidak menandatangani, dia akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari nanti baru dia dimasukan ke lembaran negara,” ucap Ifhdal usai diskusi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Sehingga, kata Ifhdal, Jokowi kini masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak membahas nasib UU KPK termasuk kemungkinan mengeluarkan Perppu KPK sebelum 17 Oktober.

Baca Juga:  EMLI dan IPOMI Gelar Mudik Bersama Gratis untuk Mekanik Bengkel Rekanan

“Jadi masih ada waktu untuk Presiden mengkomunikasikan ini baik dengan masyarakat anti korupsi juga dengan partai pendukung dan partai yang ada di DPR. Ini komunikasi politik akan terus dilakukan. Apakah ini memang diperlukan mengeluarkan Perppu (KPK) kalau sudah ada UU-nya,” jelasnya.

Karena, jelas Ifdhal melanjutkan, syarat formil mengeluarkan Perppu KPK adalah sesudah satu peraturan itu resmi menjadi UU. Sedangkan revisi UU KPK belum resmi menjadi UU KPK.

“Jadi yang pertama itu kan terpenuhinya dulu syarat formil untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu kan pengganti UU, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itu UU mana yang mau diganti? Untuk menjawab itu perlu diketahui dulu UU mana yang mau diganti, yang mau digantikan UU revisi ini. UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya,” terangnya.

Baca Juga:  Keberadaannya Masih Misterius, KPK Ajak Masyarakat Cari Harun Masiku

“Secara subjektif Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang Presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu kalau memang mau mengeluarkan Perppu (KPK),” ujar Ifdhal menambahkan.

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim mengatakan, hingga saat ini Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK. Sehingga, UU KPK belum menjadi dasar hukum yang legal bagi lembaga pemberantasan korupsi.

“UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Kalau Presiden tidak menandatangani, dia akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari nanti baru dia dimasukan ke lembaran negara,” ucap Ifhdal usai diskusi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Sehingga, kata Ifhdal, Jokowi kini masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak membahas nasib UU KPK termasuk kemungkinan mengeluarkan Perppu KPK sebelum 17 Oktober.

Baca Juga:  Gempa M7,0 di Sulut Jenis Menengah Subduksi Lempeng Filipina

“Jadi masih ada waktu untuk Presiden mengkomunikasikan ini baik dengan masyarakat anti korupsi juga dengan partai pendukung dan partai yang ada di DPR. Ini komunikasi politik akan terus dilakukan. Apakah ini memang diperlukan mengeluarkan Perppu (KPK) kalau sudah ada UU-nya,” jelasnya.

Karena, jelas Ifdhal melanjutkan, syarat formil mengeluarkan Perppu KPK adalah sesudah satu peraturan itu resmi menjadi UU. Sedangkan revisi UU KPK belum resmi menjadi UU KPK.

- Advertisement -

“Jadi yang pertama itu kan terpenuhinya dulu syarat formil untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu kan pengganti UU, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itu UU mana yang mau diganti? Untuk menjawab itu perlu diketahui dulu UU mana yang mau diganti, yang mau digantikan UU revisi ini. UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Ajak Seluruh Elemen Berkontribusi

“Secara subjektif Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang Presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu kalau memang mau mengeluarkan Perppu (KPK),” ujar Ifdhal menambahkan.

- Advertisement -

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim mengatakan, hingga saat ini Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK. Sehingga, UU KPK belum menjadi dasar hukum yang legal bagi lembaga pemberantasan korupsi.

“UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Kalau Presiden tidak menandatangani, dia akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari nanti baru dia dimasukan ke lembaran negara,” ucap Ifhdal usai diskusi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Sehingga, kata Ifhdal, Jokowi kini masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak membahas nasib UU KPK termasuk kemungkinan mengeluarkan Perppu KPK sebelum 17 Oktober.

Baca Juga:  Airlangga Instruksikan Kepala Daerah dari Golkar Dukung PPKM Darurat

“Jadi masih ada waktu untuk Presiden mengkomunikasikan ini baik dengan masyarakat anti korupsi juga dengan partai pendukung dan partai yang ada di DPR. Ini komunikasi politik akan terus dilakukan. Apakah ini memang diperlukan mengeluarkan Perppu (KPK) kalau sudah ada UU-nya,” jelasnya.

Karena, jelas Ifdhal melanjutkan, syarat formil mengeluarkan Perppu KPK adalah sesudah satu peraturan itu resmi menjadi UU. Sedangkan revisi UU KPK belum resmi menjadi UU KPK.

“Jadi yang pertama itu kan terpenuhinya dulu syarat formil untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu kan pengganti UU, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itu UU mana yang mau diganti? Untuk menjawab itu perlu diketahui dulu UU mana yang mau diganti, yang mau digantikan UU revisi ini. UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya,” terangnya.

Baca Juga:  Luncurkan Program PKK Membina Desa

“Secara subjektif Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang Presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu kalau memang mau mengeluarkan Perppu (KPK),” ujar Ifdhal menambahkan.

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari