Minggu, 10 November 2024

Bupati dan Ketua DPRD Kuansing Disebut Terima Dana Ratusan Juta

- Advertisement -

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Nama sejumlah pejabat mencuat dalam sidang dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing). Di antaranya Bupati Kuansing Mursini,  Ketua DPRD Andi Putra, Rosi Atali, dan Musliadi. Mereka disebut turut menerima aliran dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan senilai Rp13,3 miliar. 

Hal itu, sebagaimana terungkap pada sidang perdana yang digelar secara online melalui video confrence (vidcon), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jumat (4/9/2020). Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH berada di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama tim JPU Kejari Kuansing diketuai Hadiman, serta penasihat hukum para terdakwa. 

- Advertisement -

Sementara kelima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta. 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Kelimanya berada di aula Polsek Kuantan Tengah. 

Dalam surat dakwaan Muharlius yang dibacakan Hadiman menyatakan, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar. 

- Advertisement -

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar. 

Selanjutnya, kata Hadiman, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.44/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017. Ditunjuk Sekdakab Kuansing, Muharman sebagai Pengguna Anggarann (PA), bendahara pengeluaran, Verdi Ananta, Viktor Kurniawan dan Ade Noviani selaku pembantu bendahara pengeluaran.

Baca Juga:  Perlunya Kebijakan Strategis dan Penguatan Program Pemberdayaan

"Untuk terdakwa, Muharlius SE MM ditetapkan sebgai Plt Sekdakab Kuansing berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821/BKPP- 02/89 tertanggal 4 April 2017. Hal ini, dikarenakan Muharman M.Pd mengajukan pensiun dini sebagai Sekdakab Kuansian," ujar Kajari Kuansing, Hadiman didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra dalam persidangan. 

Atas adanya pergantian pejabat itu, maka Muharlius, ditetapkan sebagai PA berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing nomor: Kpts.163/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017. Kemudian, terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Setdakab Kuansing terkait pejabat pada kegiatan tersebut. Di antaranya, Muhammad Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat. Dan kegiatan kunjungan kerja/ inspeksi kelapa dan wakil kepala daerah, serta penyidian makan dan minuman.

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Repi Rahmadanti. Untuk kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri, Hetty Herlina ditunjuk sebagai PPTK. Muradi MSi ditunjuk PPK pada kegaitan rapat koordinasi unsur Muspida dan rapat kootdinas pejabat. Lalu, PPTK-nya, Rahman Sutrisno, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti.

"Namun, pada bulan Januari-Mei 2017,  anggaran atas kegiatan tersebut belum dapat di cairkan dikarenakan APBD Murni belum disahkan. Meski kegiatan itu enam telah dilaksanakan. Selanjutnya, pencairan anggaran atas enam kegiatan tersebut menggunakan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan," sebut Kajari Kuansing. 

Terdakwa Muharlius, sambung, JPU dari Kuansing, telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  untuk pembayaran tagihan enam kegiatan bersumber dari APBD Kuansing tahun 2017. Akan tetapi,  pembayaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta tidak didukung bukti yang benar dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara, Saleh selaku PPTK atas enam kegiatan telah mengajukan Rincian Anggaran Penggunaan Dana (RAPD) kepada Muharlius. Lalu, terdakwa menyetujui dan memerintahkan Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan Cek Giro untuk pencairan dana UP/GU di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan. Selain itu, Muharlius saat menyetujui RAPD enam kegiatan tanpa membuat disposisi secara tertulis terhadap persetujuan pencairan dan kepada  Verdi Ananta, melainkan hanya secara lisan. 

Baca Juga:  Capaian Pajak Terbaik dalam 10 Tahun Terakhir

"Bahwa dalam melaksanakan enam kegiatan tersebut, terdakwa Muharlius bersama saksi Verdi Ananta, saksi Saleh, saksi Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah melakukan realisasi belanja anggaran sebesar Rp13.209.590.102," sebut JPU. 

Namun, penggunaan dana UP, GU I, dan GU II yang dilakukan Muharlius bersama bawahannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti uang sebesar  Rp500 juta. Di mana, pada hari, Selasa (13/6/2017),  Verdi Ananta tengah berada di rumah diberitahu oleh Saleh, bahwa yang bersangkutan ditunggu Bupati Kuansing, Mursini di Mesjid Baitul Hamdi. 

Atas informasi itu, kata JPU, Verdi Ananta langsung berangkat menuju ke tempat tersebut untuk menjumpai Mursini dan Saleh. Lalu, Murisni memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika senilai Rp500.000.000 kepada seseorang di Batam, dan mengatakan, "Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu".

"Lalu, saksi Mursini menyerahkan satu unit HP merk Nokia 3310 model TA 1030 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta. Yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan nomor orang yang akan dituju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut, red) di Batam. Setelah itu, saksi Mursini mengatakan, bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh saksi M Saleh," ungkap JPU. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co terkait namanya disebut oleh JPU di sidang dugaan korupsi tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terima uang tersebut.

"Tak ada. Itu fitnah," katanya.

Terkait disebutnya nama bupati Kuansing menerima uang oleh mantan Plt Sekda Kuansing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bupati Kuansing Drs H Mursini MSi saat dihubungi Riau Pos, Jumat (4/9) belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui whatsapp yang dikirim wartawan hinggga pukul 18:30 WIB belum dibaca yang bersangkutan.

Baca selengkapnya di edisi Riau Pos cetak, Sabtu (5/9/2020).

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru), Mardias Chan dan Juprison (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Nama sejumlah pejabat mencuat dalam sidang dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing). Di antaranya Bupati Kuansing Mursini,  Ketua DPRD Andi Putra, Rosi Atali, dan Musliadi. Mereka disebut turut menerima aliran dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan senilai Rp13,3 miliar. 

Hal itu, sebagaimana terungkap pada sidang perdana yang digelar secara online melalui video confrence (vidcon), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jumat (4/9/2020). Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH berada di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama tim JPU Kejari Kuansing diketuai Hadiman, serta penasihat hukum para terdakwa. 

- Advertisement -

Sementara kelima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta. 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Kelimanya berada di aula Polsek Kuantan Tengah. 

- Advertisement -

Dalam surat dakwaan Muharlius yang dibacakan Hadiman menyatakan, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar. 

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar. 

Selanjutnya, kata Hadiman, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.44/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017. Ditunjuk Sekdakab Kuansing, Muharman sebagai Pengguna Anggarann (PA), bendahara pengeluaran, Verdi Ananta, Viktor Kurniawan dan Ade Noviani selaku pembantu bendahara pengeluaran.

Baca Juga:  Perlunya Kebijakan Strategis dan Penguatan Program Pemberdayaan

"Untuk terdakwa, Muharlius SE MM ditetapkan sebgai Plt Sekdakab Kuansing berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821/BKPP- 02/89 tertanggal 4 April 2017. Hal ini, dikarenakan Muharman M.Pd mengajukan pensiun dini sebagai Sekdakab Kuansian," ujar Kajari Kuansing, Hadiman didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra dalam persidangan. 

Atas adanya pergantian pejabat itu, maka Muharlius, ditetapkan sebagai PA berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing nomor: Kpts.163/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017. Kemudian, terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Setdakab Kuansing terkait pejabat pada kegiatan tersebut. Di antaranya, Muhammad Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat. Dan kegiatan kunjungan kerja/ inspeksi kelapa dan wakil kepala daerah, serta penyidian makan dan minuman.

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Repi Rahmadanti. Untuk kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri, Hetty Herlina ditunjuk sebagai PPTK. Muradi MSi ditunjuk PPK pada kegaitan rapat koordinasi unsur Muspida dan rapat kootdinas pejabat. Lalu, PPTK-nya, Rahman Sutrisno, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti.

"Namun, pada bulan Januari-Mei 2017,  anggaran atas kegiatan tersebut belum dapat di cairkan dikarenakan APBD Murni belum disahkan. Meski kegiatan itu enam telah dilaksanakan. Selanjutnya, pencairan anggaran atas enam kegiatan tersebut menggunakan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan," sebut Kajari Kuansing. 

Terdakwa Muharlius, sambung, JPU dari Kuansing, telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  untuk pembayaran tagihan enam kegiatan bersumber dari APBD Kuansing tahun 2017. Akan tetapi,  pembayaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta tidak didukung bukti yang benar dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara, Saleh selaku PPTK atas enam kegiatan telah mengajukan Rincian Anggaran Penggunaan Dana (RAPD) kepada Muharlius. Lalu, terdakwa menyetujui dan memerintahkan Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan Cek Giro untuk pencairan dana UP/GU di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan. Selain itu, Muharlius saat menyetujui RAPD enam kegiatan tanpa membuat disposisi secara tertulis terhadap persetujuan pencairan dan kepada  Verdi Ananta, melainkan hanya secara lisan. 

Baca Juga:  Tambah 1 Kasus Baru, Total Positif Covid-19 di Riau Sudah 95 Orang

"Bahwa dalam melaksanakan enam kegiatan tersebut, terdakwa Muharlius bersama saksi Verdi Ananta, saksi Saleh, saksi Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah melakukan realisasi belanja anggaran sebesar Rp13.209.590.102," sebut JPU. 

Namun, penggunaan dana UP, GU I, dan GU II yang dilakukan Muharlius bersama bawahannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti uang sebesar  Rp500 juta. Di mana, pada hari, Selasa (13/6/2017),  Verdi Ananta tengah berada di rumah diberitahu oleh Saleh, bahwa yang bersangkutan ditunggu Bupati Kuansing, Mursini di Mesjid Baitul Hamdi. 

Atas informasi itu, kata JPU, Verdi Ananta langsung berangkat menuju ke tempat tersebut untuk menjumpai Mursini dan Saleh. Lalu, Murisni memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika senilai Rp500.000.000 kepada seseorang di Batam, dan mengatakan, "Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu".

"Lalu, saksi Mursini menyerahkan satu unit HP merk Nokia 3310 model TA 1030 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta. Yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan nomor orang yang akan dituju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut, red) di Batam. Setelah itu, saksi Mursini mengatakan, bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh saksi M Saleh," ungkap JPU. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co terkait namanya disebut oleh JPU di sidang dugaan korupsi tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terima uang tersebut.

"Tak ada. Itu fitnah," katanya.

Terkait disebutnya nama bupati Kuansing menerima uang oleh mantan Plt Sekda Kuansing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bupati Kuansing Drs H Mursini MSi saat dihubungi Riau Pos, Jumat (4/9) belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui whatsapp yang dikirim wartawan hinggga pukul 18:30 WIB belum dibaca yang bersangkutan.

Baca selengkapnya di edisi Riau Pos cetak, Sabtu (5/9/2020).

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru), Mardias Chan dan Juprison (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari