Selasa, 17 September 2024

Djarot Ingin Damai, tapi Hukum Harus Tetap Berjalan

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Cagubsu, Djarot Saiful Hidayat membantah terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati (54). Hal ini diungkapkannya, saat kembali hadir menjadi saksi atas kasus hoaks, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).

Dalam keterangannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dia kecewa karena dirinya difitnah dengan status terdakwa di media sosial.

“Saya sangat kecewa dan prihatin karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi ke depannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina, karena ini bukan tentang orang per orangan. Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita ke depannya,” ucap Djarot di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Djarot menegaskan membantah dirinya ada terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati.

- Advertisement -

“Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silaturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi Gubernur bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali, dan itu hanya sekitar 30 menit saya di situ langsung pulang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pedagang Kopi Dibawa Polisi, Tujuannya Bertemu Presiden di Istana

Baginya, hal yang membuat dirinya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

- Advertisement -

“Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Di mana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, di mana penggunanya harus juga yang smart,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil III Sumut ini.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoaks harus kita berantas,” tambahnya. Selanjutnya, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut kepada Polda Sumut.

“Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga:  Pamela Anderson Cerai Setelah 12 Hari Menikah

Saat ditanya hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa. Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Dewi menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 7 Juni 2018 lalu, dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Akibat postingan itu, saksi Djarot Saiful Hidayat merasa malu dan tercemar nama baiknya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Cagubsu, Djarot Saiful Hidayat membantah terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati (54). Hal ini diungkapkannya, saat kembali hadir menjadi saksi atas kasus hoaks, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).

Dalam keterangannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dia kecewa karena dirinya difitnah dengan status terdakwa di media sosial.

“Saya sangat kecewa dan prihatin karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi ke depannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina, karena ini bukan tentang orang per orangan. Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita ke depannya,” ucap Djarot di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Djarot menegaskan membantah dirinya ada terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati.

“Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silaturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi Gubernur bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali, dan itu hanya sekitar 30 menit saya di situ langsung pulang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pedagang Masker Diminta Utamakan Pasar Dalam Negeri Ketimbang Ekspor

Baginya, hal yang membuat dirinya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

“Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Di mana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, di mana penggunanya harus juga yang smart,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil III Sumut ini.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoaks harus kita berantas,” tambahnya. Selanjutnya, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut kepada Polda Sumut.

“Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga:  Kodim 0321/Rohil Satuan Komando Kewilayahan yang Bisa Diandalkan

Saat ditanya hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa. Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Dewi menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 7 Juni 2018 lalu, dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Akibat postingan itu, saksi Djarot Saiful Hidayat merasa malu dan tercemar nama baiknya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari